Site icon Pahami

Berita Mardani PKS Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Olok-olok Partai Gelora


Jakarta, Pahami.id

Anggota DPR dari Klan SME Mardani Ali Sera dilaporkan ke Pengadilan Kehormatan Terhormat (MKD) setelah dianggap mengejek Partai Gelombang Rakyat (Urutan) Pemimpin Anis Matta.

Laporan itu dikirim oleh simpati simpatik, Eneng Ika Haryati, Kamis (1/30). Eneng menilai bahwa Mardani telah melanggar Kode Etik anggota DPR dari kata -katanya.

“Saya mengatakan bahwa melanggar kode etik karena dia selalu mengejek partai dengan partai nol koma,” kata Eneng setelah mengirimkan file laporan di kantor DPR MKD, Komisi Parlemen Jakarta, Jakarta.


Eneng mempertanyakan pernyataan Mardani selama Majelis Nasional BKSAP dengan Orma Kemanusiaan Palestina Palestina dan lembaga kemanusiaan dan lembaga kemanusiaan. Dia mengaku tidak menerima pernyataan Mardani.

Menurutnya, Mardani tidak hanya membuat pernyataan sama sekali. Selain itu, kata Eneng, Mardani adalah ketua Badan Kerjasama Antar -Parlemen.

“Saya sebagai simpati partai Gelora tidak menerima, itu melanggar kode etik, jika dia adalah ketua BKSAP,” katanya.

“Di mana pada upacara itu ia menjelaskan untuk mengolok -olok argumen bahwa UKM tidak boleh dekat dengan pesta gejolak dengan tawa,” tambah Eneng.

Dia pikir Mardani tidak pantas untuk melayani sebagai ketua BKSAP. Eneng meminta agar anggota Komisi II dipecat atau diteruskan.

“Jika saya ingin melakukannya, Tuan Mardani seharusnya tidak menjadi keduanya lagi, mengundurkan diri atau dipecat,” kata Eneng.

Cnnindonesia.com Mardani dihubungi untuk meminta tanggapan untuk melaporkan di MKD. Namun, sampai berita itu ditulis orang itu tidak menjawab.

(Thr/Kid)


Exit mobile version