Site icon Pahami

Berita Mantan Sekda Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar

Berita Mantan Sekda Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar


Bandung, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Umum Jawa Barat menahan mantan sekretaris Kota Bandung untuk periode 2013 hingga 2018 karena tuduhan terlibat dalam korupsi dalam sewa tanah di Bandung Star Garden atau Kebun Binatang Bandung.

“Tim Investigasi Jaksa Agung Java Barat telah menahan Yi,” Kantor Kejaksaan Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers pada hari Sabtu (5/24).

Nur mengatakan bahwa status Yi didasarkan pada surat yang menentukan kepala tersangka Java High West Office, Nomor: TAP-37/M.2/FD.2/05/0525.


“Setelah pemeriksaan selama sekitar 8 (delapan) jam, tersangka Yi ditahan di pusat penahanan pada 20 (dua puluh) hari dari 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025,” katanya.

Nur mengatakan tersangka Yi diduga melakukan korupsi dalam mengendalikan tanah negara itu dalam bentuk aset pemerintah kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh manajemen Yayasan Margasatwa Parksari untuk membahayakan keuangan negara itu.

Dalam hal ini, kantor Kejaksaan Jawa Barat bernama dua tersangka sebelumnya, S dan RBB, ketua dan ketua Yayasan Margasatwa Tamansari.

Yi diduga melanggar salah satu yang utama: Pasal 2 paragraf (1) Jo. Pasal 18 paragraf (1) Surat B Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana ditambahkan dan diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP.

Subsidiair: Artikel 3 Jo. Pasal 18 paragraf (1) Surat B Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana ditambahkan dan diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP.

Atau primair kedua: Pasal 2 paragraf (1) Jo. Pasal 18 paragraf (1) Surat B Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana ditambahkan dan diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi bersama dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Artikel 3 Jo. Pasal 18 paragraf (1) Surat B Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana ditambahkan dan diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang kejahatan korupsi.

(CSR/VWS)


Exit mobile version