Site icon Pahami

Berita Mantan Presiden Kolombia Dipenjara 12 Tahun Buntut Kasus Penipuan

Berita Mantan Presiden Kolombia Dipenjara 12 Tahun Buntut Kasus Penipuan


Jakarta, Pahami.id

Mantan presiden Kolumbia Álvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun penahanan setelah dinyatakan bersalah atas penipuan dan korupsi terhadap saksi.

Hukuman itu diberikan oleh Hakim Pengadilan Kriminal Bogota Sandra Heredia pada hari Jumat (1/8) kemarin. Pengumuman itu dibuat oleh Sandra setelah mengatakan bahwa Uribe sebelumnya dinyatakan bersalah.


Saya sebelumnya mengeluarkan Uribe dari tuduhan korupsi terhadap jaksa penuntut. Sementara itu, Uribe mengaku tidak bersalah dan memastikan bahwa ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Uribe, yang telah menjabat sebagai presiden sejak 2002-2010, menjadi presiden pertama di Kolombia yang didakwa dengan kasus pidana pada usia 73.

Kasus ini ditemukan telah dimulai pada 2012, ketika Uribe menuduh Senator Iván Cepeda dikaitkan dengan upaya untuk membentuk kelompok paramiliter.

Situasi berubah pada tahun 2018, ketika Mahkamah Agung Kolombia memutuskan untuk membuka penyelidikan Uribe untuk manipulasi saksi.

Enam tahun berlari, Kantor Kejaksaan Kolombia akhirnya menuduh Uribe atas tiga kasus pidana. Ketiga adalah penipuan prosedur, korupsi dalam proses kejahatan dan menyaksikan korupsi.

Sementara itu, media gudang yang dituduh Uribe merayakan keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia mengatakan masih ada cara lain untuk menerima kasus mantan presiden Kolombia.

“Jalannya masih panjang,” katanya kepada CNN.

(TFQ/BAC)


Exit mobile version