Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengungkap AP adalah mantan pacarnya Audrey Davistelah meminta untuk kembali bersama. Ia pun mengancam akan menyebarkan video menarik tersebut.
“(Borang ancaman) minta dikembalikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya kata Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ade Safri mengatakan ancaman itu terungkap setelah penyidik menyita telepon genggam Audrey dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (13/8). Penyidik menemukan bukti adanya komunikasi antara Audrey dan AP.
“Ada bukti komunikasi antara saksi AD dengan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video asusila yang dilakukan tersangka AP yang ditujukan kepada saksi AD,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video menarik yang menyeret Audrey Davis, putri musisi David Bayu.
Salah satunya adalah AP yang merupakan mantan pacar Audrey. Dia ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (9/8) malam. Dia merekam dan mendistribusikan video menarik tentang dirinya dan Audrey. Video itu direkam pada 19 Desember 2022.
AP mengaku terluka usai dibuang Audrey Davis. Dia juga ingin mempermalukan Audrey Davis. Karena itu, pelaku menawarkan video porno tersebut ke beberapa akun media sosial X.
AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 setara dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(des/tsa)