Site icon Pahami

Berita Mantan Lurah di Jakbar Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Berita Mantan Lurah di Jakbar Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Penuntut (Jaksa Penuntut) Jakarta Barat Mengklaim mantan kepala desa kelapa, Citrus, Jakarta Barat, 2015-2017, Herman (63), dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi.

Herman dianggap telah melanggar Pasal 11 dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) yang berbunyi: pegawai negeri atau administrator negara yang menerima hadiah atau janji ketika mereka diketahui atau dicurigai bahwa hadiah atau janji diberikan karena kekuatan atau kekuatan yang terkait dengan posisinya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji dari posisinya.


“Merancang penjara terhadap terdakwa Herman Bin Rumanta tentang hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi periode penahanan yang dibuat oleh perintah terdakwa,” kata jaksa penuntut dalam klaim pidana di pengadilan korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah pada hari Senin (6/30).

Herman juga didakwa dengan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, itu akan digantikan oleh hukuman penjara tiga bulan.

Dalam mengurangi klaim, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan mengurangi Herman.

Bebannya adalah bahwa Herman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Meskipun pengurangannya adalah bahwa Herman tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam tuduhan jaksa penuntut, Herman dikatakan menyalahgunakan kekuasaannya yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran diskon, atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri.

Herman dikatakan telah meminta komisi atau uang dari seorang penduduk bernama Effendi Abdul Rachim yang ingin menjual tanah orang tuanya H. Abd. Rochim ke Pranoto Gading pada tahun 2016.

Tanah itu diperoleh dengan ABD. Rochim pada 25 Juni 1975 untuk RP3,5 juta, dan akan dijual dengan harga Rp2.878.774.000 pada 2016.

Proses pembelian dan penjualan membutuhkan beberapa dokumen, yang sebagian membutuhkan tanda tangan kepala desa setempat. Dalam urutan ini, Herman dikatakan telah meminta komisi harga penjualan tanah 10 persen.

“Terdakwa memaksa saksi Effendi untuk Abdul Rachim untuk menugaskan 10 persen dari harga penjualan tanah untuk menandatangani atau mengkonfirmasi pernyataan non -fisik (sporadis) dan proposal tanah,” kata jaksa penuntut dalam tuduhannya.

Effendi harus memenuhi permintaan Herman karena dia membutuhkan surat itu. Dia juga meminta calon pembeli tanah untuk membayar Rp500 juta.

Sebanyak RP. 200 juta dari mereka diserahkan kepada Herman melalui saksi Darusman yang akhirnya menerima sebagian dari Rp10 juta.

(Ryn/ugo)



Exit mobile version