Site icon Pahami

Berita Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

Berita Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku belum pernah menerima dana maupun obat-obatan dari pengedar bernama Koh Erwin.

Rofiq Ansgari, kuasa hukum Didik mengatakan, hal tersebut disampaikan kliennya melalui surat yang ditulis langsung saat menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.


“Ada beberapa pernyataan yang ditulis beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Dalam surat tersebut, Didik mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima untuk meminta uang kepada Koh Erwin.

Ia juga membantah menugaskan Malaungi untuk bekerja sama dengan para pengedar terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.

Berikut pernyataan yang ditulis Didik:

Hormat kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si.

Dengan ini menyatakan:

1. Seperti yang saya sampaikan, saya tidak pernah menginstruksikan Saudara AKP Maulangi, SH, MH, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.

2. Bahwa saya tidak pernah meminta atau menginstruksikan AKP Maulangi, SH, MH, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima untuk bekerja sama dengan pihak manapun termasuk orang bernama Ko Erwin. Terutama dalam hal mengedarkan atau memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya belum pernah mengenal, belum pernah bertemu, dan belum pernah bekerjasama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya. Dan tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, SH, MH alias Pak Eki, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Bima.

Oleh karena itu, pernyataan ini saya buat secara sadar dan bertanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun.

Jakarta, 18 Februari 2025.
Siapa yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si. AKBP

Sat Reskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik terbukti memiliki tas pakaian berwarna putih berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, pelaku langsung diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/wis)


Exit mobile version