Site icon Pahami

Berita Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Luwu

Berita Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Luwu


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Pengelolaan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten LuluSulawesi Selatan, tahun anggaran 2024.

Selain Fauzi, jaksa penuntut umum juga menetapkan tersangka lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli dan tiga orang lainnya berinisial M, AR, dan ARA.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi P3-TGAI, kata Kepala Kejaksaan Luwu, Muhandas Ulimen dalam keterangannya, Kamis (5/3).


Dijelaskan Muhandas, tersangka diduga ikut mengatur pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan Ketua Kelompok Tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari total anggaran yang dikeluarkan.

“Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat menurunnya kualitas pekerjaan fisik irigasi,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​kemudian menahannya selama 20 hari berikutnya di Lapas Palopo untuk keperluan penyidikan.

“Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tim penyidik ​​terhadap masing-masing tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2023 tentang KUHP.

(antara/gil)


Exit mobile version