Jakarta, Pahami.id –
Malaysia akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial dan memperketat kontrol konten bagi remaja di bawah usia 18 tahun.
Larangan tersebut merupakan bagian dari 10 undang-undang tambahan yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Online tahun 2025.
Undang-undang tambahan tersebut diundangkan pada tanggal 22 Mei dan dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) memberlakukan peraturan untuk melindungi anak-anak di dunia maya dan memastikan konten sesuai untuk pengguna muda.
“Melalui aturan tambahan ini, penyedia wajib memastikan platformnya tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun,” kata Fahmi, seperti dikutip Waktu Selat.
Sedangkan konten untuk usia di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usianya, ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa penyedia platform wajib menyediakan fitur kontrol orang tua sesuai pedoman komunitas atau ketentuan penggunaan.
Sementara itu, untuk memastikan akuntabilitas, mereka juga harus menyediakan rencana keamanan online tentang bagaimana kewajiban hukum dipenuhi.
Pemerintah Malaysia menerapkan pendekatan komprehensif untuk mengendalikan konten online yang berisiko dan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Langkah ini mencakup penerapan izin wajib bagi penyedia layanan pesan media dan media sosial yang memenuhi ambang batas perizinan.
Oleh karena itu, mereka harus memiliki izin penyedia layanan aplikasi kelas berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Upaya ini memastikan penyedia bertanggung jawab dalam pengendalian konten dan algoritma operasional,” jelas Fahmi.
MCMC juga mengeluarkan kode praktik yang menetapkan kewajiban penyedia layanan pesan dan media sosial.
Hal ini termasuk penerapan verifikasi usia, pengaturan kontrol orang tua, serta peningkatan fitur keamanan untuk pengguna muda.
Komentar Fahmi tersebut menanggapi pertanyaan Anggota DPR Labis di Johor, Pang Hok Liong dari Pakatan Harapan tentang pemerintah yang memberlakukan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Tiktok.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Barisan Nasional, Anggota Parlemen Sembrong, Johor, Hishammuddin Hussein, Fahmi menjelaskan bahwa penyedia juga diharuskan memiliki rencana keamanan online yang menguraikan kepatuhan mereka terhadap peraturan.
“MCMC juga mempelajari cara-cara praktis untuk memverifikasi usia dan identitas pengguna di platform online,” ujarnya.
(RNP/RDS)

