Site icon Pahami

Berita Malaysia Batasi Masa Jabatan PM Maksimal Dua Periode

Berita Malaysia Batasi Masa Jabatan PM Maksimal Dua Periode


Jakarta, Pahami.id

Malaysia mengesahkan RUU yang membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode, pada Senin (23/2).

Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif di negeri ini.

Dilansir AFP, untuk saat ini negara Asia Tenggara tersebut belum memiliki batasan berapa kali PM bisa menjabat.


Pemimpin sebelumnya, Mahathir Mohamad, menjabat selama 24 tahun dalam dua periode, dari tahun 1981 hingga 2003 dan lagi antara tahun 2018 dan 2020.

PM saat ini, Anwar Ibrahim, pada Januari lalu bersikeras menerapkan batasan dua periode. Hal ini sejalan dengan desakan masyarakat agar ia memberantas korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Dalam manifesto pemilu 2022, koalisi berkuasa Pakatan Harapan (PH) yang dipimpin Anwar berkomitmen menetapkan batasan dua periode jabatan PM.

Namun, menurut media lokal, reformasi tersebut menuai kritik karena kemajuannya yang lambat, dan dipandang sebagai strategi untuk menarik pemilih perkotaan menjelang pemilu tahun depan.

Pekan lalu, Anwar menyatakan, jika undang-undang tersebut disahkan, maka aturan akan berlaku terlebih dahulu padanya. Tegasnya, masa kerja 10 tahun sudah cukup bagi petugas untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.

Saya tidak akan membuat undang-undang untuk orang lain, undang-undang harus berlaku untuk saya dulu, kata Anwar.

Perubahan yang diusulkan memerlukan persetujuan setidaknya dua pertiga parlemen, atau 148 dari 222 kursi di Dewan Rakyat, untuk dapat disahkan.

Saat ini, seorang PM dapat menjabat tanpa batas waktu, selama ia mendapat dukungan mayoritas di Dewan Rakyat, parlemen Malaysia.

(rnp/dna)


Exit mobile version