Site icon Pahami

Berita Malaysia Bakal Larang Anak-anak Pakai Media Sosial Mulai Tahun Depan

Berita Malaysia Bakal Larang Anak-anak Pakai Media Sosial Mulai Tahun Depan


Jakarta, Pahami.id

Malaysia Rencana pelarangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun akan dimulai tahun depan, mengikuti langkah beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa.

Pada Minggu (23/11), Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan negara tetangga sedang mempelajari mekanisme pembatasan usia penggunaan media sosial yang telah diterapkan oleh Australia dan negara lain.


Fahmi mengatakan alasan pemerintah mempertimbangkan peraturan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya online seperti cyberbullying, penipuan keuangan, dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah yang melarang orang di bawah 16 tahun membuka akun,” katanya kepada wartawan, menurut video pidatonya yang disiarkan media lokal. Bintang.

Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak semakin menjadi perhatian global. Perusahaan seperti platform Tiktok, Snapchat, Google, dan Meta, operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas dugaan kontribusi mereka terhadap krisis kesehatan mental.

Setelah menetapkan usia minimum untuk menggunakan media sosial, Australia kembali menerapkan aturan yang lebih ketat. Negeri Kanguru menginstruksikan platform media sosial tersebut untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang masih bandel dalam beraktivitas.

Perancis, Spanyol, Italia, Denmark dan Yunani juga sedang menguji aplikasi verifikasi usia bersama.

Dikutip ReutersJanuari lalu, Indonesia juga mengumumkan rencana menetapkan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial. Namun, rencana tersebut kemudian menjadi lebih longgar dan hanya memerlukan platform teknologi untuk menyaring konten negatif dan memperkuat verifikasi usia.

Malaysia telah meningkatkan pengawasannya terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah ini diambil oleh Kuala Lumpur sebagai respons terhadap lonjakan konten berbahaya, termasuk perjudian online dan postingan terkait isu ras dan agama.

Platform dan layanan pesan instan dengan lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan memiliki lisensi berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku Januari lalu.

(RDS)


Exit mobile version