Jakarta, Pahami.id —
Israel dilaporkan memulai persiapan untuk mengeksekusi orang Palestina yang ditahan di penjara, salah satunya dengan membangun fasilitas hukuman mati bagi narapidana yang dituduh anggota Hamas.
media Israel Saluran 13 pada Minggu (8/2) diberitakan bahwa Layanan Penjara Negara Zionis telah mulai membangun “Israel’s Green Mile”, di mana eksekusi akan dilakukan.
Otoritas penjara juga telah memulai pelatihan dan persiapan prosedur, dan telah mengirimkan delegasi ke sebuah negara di Asia Timur untuk mempelajari kerangka hukum dan peraturan dalam melaksanakan hukuman mati.
Langkah ini menyusul rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang telah disetujui Knesset pada 10 November 2025 dalam pembahasan pertamanya.
RUU tersebut masih perlu melalui dua pembahasan lagi sebelum resmi diundangkan.
Menurut laporan Saluran 13Tahanan Palestina yang dituduh menjadi anggota Hamas atau berkonspirasi dengan Hamas akan digantung.
Sebuah tim ahli, semuanya sukarelawan, akan ditugaskan untuk melakukan hal ini.
Sumber mengatakan kepada saluran tersebut bahwa eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan akhir.
Hukuman ini akan menyasar mereka yang dituduh sebagai anggota Hamas. Selain itu, hukuman akan diberikan kepada warga Palestina yang melancarkan serangan serius di Tepi Barat.
Dikutip Mata Timur Tengah, Hukuman mati hanya berlaku bagi warga Palestina dan bukan sebaliknya.
Aturan ini sejak awal diprotes oleh kelompok hak asasi manusia karena dianggap melegitimasi genosida Israel terhadap warga Palestina.
Sejak Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menjabat pada tahun 2023, terdapat 110 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Kelompok hak asasi manusia yakin jumlah sebenarnya lebih tinggi dari itu.
Pekan lalu, para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel untuk mencabut RUU tersebut. PBB menekankan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia untuk hidup.
Hukum Israel saat ini memperbolehkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu. Namun, eksekusi mati belum pernah dilakukan sejak perwira Nazi Adolf Eichmann dieksekusi pada tahun 1962 karena perannya dalam Holocaust.
(rds)

