Site icon Pahami

Berita MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun

Berita MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun


Jakarta, Pahami.id

Koordinator Anti -Koordinasi Indonesia (Maki) Koordinator Boyamin Saiman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara Gazalba Saleh Di tingkat cassation. Maki mengevaluasi Mahkamah Agung (Ma) Gagal memberi contoh dengan sunat Gazalba.

“Ya, hukuman Gazalba Saleh harus berusia 20 tahun, itu hanya bisa adil. MomentscomSabtu (6/21).

“Karena dua kasus, korupsi dan TPPU harus adil untuk berusia 20 tahun, karena telah menjadi kombinasi, tidak mungkin 10, 12 atau 15 tidak bisa, itu harus 20 tahun,” katanya.


Menurut Boyamin, Gazalba harus dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Karena Gazalba tidak hanya melakukan korupsi tetapi juga pencucian uang (TPPU).

“Baiklah, saya berharap hukuman Saleh Gazalba dinaikkan menjadi 20 (tahun) dalam banding Mahkamah Agung, untuk apa yang dia alami dan benar, karena dia melakukan dua kasus, selain korupsi, apakah korupsi, apakah hadiah itu dilengkapi dengan pencucian uang.

Boyamin mengatakan hukuman penjara 10 tahun itu tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hukuman penjara Gazalba hingga 10 tahun tidak berpengaruh pada ‘hakim nakal’.

“Jelas itu tidak memenuhi rasa keadilan dan Mahkamah Agung tidak memiliki penghalang bagi hakim yang nakal. Jika itu adalah ancaman 20 tahun, terutama jika ada denda tambahan dan pengembaliannya lebih besar, ya semua orang berpikir seribu kali ketika melakukan korupsi, terutama hakim,” katanya.

Ma gagal memberikan contoh

Selain itu, Boyamin menilai bahwa Mahkamah Agung gagal membersihkan lingkungannya dari tingkat yang lebih rendah. Selain itu, Mahkamah Agung juga dianggap gagal memberikan contoh korupsi.

“Selain tidak memberikan keadilan kepada publik, juga Mahkamah Agung bahwa ia mungkin gagal membersihkan lingkungan mereka dari bawah ke atas, untuk memberikan contoh, untuk memberantas korupsi dan Mahkamah Agung gagal memberikan contoh kepada kita semua, sulit untuk korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) menjatuhkan Gazalba dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dalam empat bulan penjara ditambah penggantian Rp500 juta penjara dua tahun.

Hukuman itu memperburuk apa yang dijatuhkan oleh Panel Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).

Pada saat itu, pengadilan pertama menjatuhkan Gazalba dengan tahanan 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam empat bulan penjara. Tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke Gazalba.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani pertimbangan terbaru Jaffar Abdul Gaffar (PK) atas nama Jaffar Abdul Gaffar dihukum karena nomor register kasus: 109 pk/pid.sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar disertai oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada bulan April 1520, PK diberikan oleh Gazalba. Selama manajemen kasus, Neshawaty dan Gazalba menerima RP37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Tim/dal)


Exit mobile version