Jakarta, Pahami.id —
Asosiasi Pencegahan Korupsi Indonesia (MAKI) menulis Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan suap dan suap izin pertambangan nikel Rp 2,7 triliun yang diduga menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Surat ini menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mulai Desember 2024.
“Kami sangat menyayangkan KPK berhenti menangani perkara korupsi tersebut, meski tersangka sudah ditetapkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).
“Kami berharap Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memperhatikan dan bersedia menangani kasus dugaan korupsi ini secara komprehensif,” imbuhnya.
Laporan ke Jaksa Agung tertuang dalam perihal nomor: 1220/MAKI-JAMPIDSUS/XII/2025, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan.
Surat laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan temuan MAKI, Boyamin menyebut ada kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan pada izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi yang diterbitkan Pemkab Konawe Utara.
Izin usaha pertambangan diberikan kepada 17 perusahaan pertambangan nikel pada tahun 2017 oleh Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman.
Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui percepatan pemberian izin. Dalam satu hari, Aswad disebut berhasil mengeluarkan izin untuk 17 perusahaan.
Atas upaya percepatan pemberian izin, Bupati Aswad Sulaiman diduga menerima suap/imbalan senilai Rp13 miliar. Atas pemberian izin tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 triliun, kata Boyamin.
Penjelasan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus nikel Konawe Utara untuk memberikan kepastian hukum karena belum ditemukan cukup bukti dan masa berlaku kasus dugaan korupsi tersebut.
Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK sudah tepat karena alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak cukup, Pasal 2-Pasal 3 terhambat dalam penghitungan kerugian keuangan negara, kata Budi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Lalu, tanggal sidang perkara ini yang sudah tahun 2009 juga terkait dengan masa berakhir perkara, yakni terkait pasal tipikor, imbuhnya.
Budi menjelaskan “pemberian SP3 untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma hukum.”
Dia mengatakan, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, Budi tidak menjelaskan alasan lembaganya tidak membawa kasus dugaan korupsi pada tahun-tahun sebelumnya ke pengadilan sebelum masa berlakunya habis.
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2017.
Aswad diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun dari penjualan nikel menyusul pemberian izin kepada beberapa perusahaan yang diduga melanggar hukum.
Indikasinya, kerugian negara minimal Rp 2,7 triliun disebabkan oleh penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari izin ilegal, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara pada tahun 2007-2009 dan 2011-2016 menerbitkan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi produksi kepada beberapa perusahaan pada tahun 2007 hingga 2014.
Selain diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.
(ryn/bac)

