Jakarta, Pahami.id —
POLISI sebutkan OAP, majikan pekerja rumah tangga (ART) inisial FH (21), as tersangka penyerangan yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.
“Hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor telah melaksanakan perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” kata Kabag PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi, Jumat (20/2).
Meski berstatus tersangka, OAP tidak ditahan. Menurut Silfi, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap OAP dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan FH terhadap majikannya, OAP terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026. Penganiayaan bermula karena korban menutup dapur saat OAP sedang memasak.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu karena masalah memasak. Jadi pelaku sedang memasak di dapur, kemudian korban secara tidak sengaja menutup dapur dan hal ini menyebabkan pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban, kata Silfi.
Silfi mengungkapkan, korban dianiaya dengan cara menendang dan memukul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan.
Menurut Silfi, pengusaha OAP kerap melakukan kekerasan terhadap korbannya. Korban mengaku kejadian tersebut terjadi sekitar 6 bulan lalu.
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan tersebut terjadi kurang lebih 6 bulan lalu. Sejak korban menjadi pembantu di sana selama kurang lebih 2 tahun, ujarnya.
(fra/des/fra)

