Jakarta, Pahami.id —
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat Semenanjung Gaza, PalestinaRabu (11/12).
AFP melaporkan bahwa resolusi tersebut didukung oleh 158 negara, dengan sembilan negara lainnya menolak dan 13 negara abstain.
Resolusi tersebut menyerukan “gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen” serta “pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat”.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB. Ia berterima kasih atas dukungan kuat negaranya terhadap resolusi tersebut dan mengatakan bahwa pemungutan suara tersebut “mencerminkan tekad dan tekad komunitas internasional.”
“Kami akan terus mengetuk pintu Dewan Keamanan dan Majelis Umum sampai kita melihat gencatan senjata segera dan tanpa syarat diberlakukan dan sampai kita melihat bantuan kemanusiaan didistribusikan secara besar-besaran ke seluruh Jalur Gaza,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Duta Besar AS Robert Wood, yang menentang resolusi tersebut, mengatakan bahwa pengesahan resolusi ini “memalukan dan salah”.
Utusan Israel untuk PBB Danny Danon juga mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa resolusi tersebut “di luar logika.”
“Pemungutan suara hari ini bukanlah pemungutan suara untuk meminta belas kasihan. Ini adalah pemungutan suara untuk keterlibatan,” kata Danon.
Majelis Umum PBB telah beberapa kali mengambil resolusi terkait situasi di Jalur Gaza, Palestina. Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum tidak dapat disetujui oleh Dewan Keamanan PBB, yang telah lumpuh dalam isu-isu hangat seperti Gaza dan Ukraina karena politik dalam negeri.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum. Artinya, desakan tersebut dapat diabaikan tanpa konsekuensi apa pun.
(blq/baca)