Site icon Pahami

Berita Main Drum Seharian, Ayah dan Anak Pukuli Tetangga yang Beri Teguran

Berita Main Drum Seharian, Ayah dan Anak Pukuli Tetangga yang Beri Teguran


Jakarta, Pahami.id

POLISI menetapkan dua pria sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap tetangganya setelah tidak mendapat teguran karena bermain drum di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, penetapan Dodo Siagian dan Nasio Siagian sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Keduanya pun langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin kami sudah mengajukan perkara, sekarang keduanya sudah ditangkap,” kata Arfan kepada wartawan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Arfan mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menyerahkan berkas perkara kedua tersangka agar bisa segera diadili.

“Iya, selanjutnya kami akan koordinasi langsung dengan kejaksaan untuk semua berkasnya. Kami akan segera lakukan memperbarui kembali,” katanya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial. Dari video yang viral, terlihat korban dipukuli oleh pelaku.

Saat kejadian, beberapa orang terlihat berusaha melerai. Namun, bukannya berhenti, pelaku malah terlihat menendang bagian wajah korban hingga kesakitan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan perkara tersebut terkait Pasal 262 KUHP.

Dalam laporan polisi, korban awalnya menegur pelaku yang bermain drum. Peringatan itu diberikan karena pelaku bermain drum dari siang hingga malam dan disebut mengganggu tetangga.

Pelaku juga disebut berjanji akan memasang tembok lembab, namun suara genderang masih terdengar. Singkat cerita, di hari kejadian, korban sempat terlibat adu mulut dengan pelaku.

Masih dalam laporan, korban juga mengaku tertabrak mobil orang tua pelaku hingga terjatuh. Pelaku juga mencekik atau menahannya dan menendang korban.

(dis/anak)


Exit mobile version