Site icon Pahami

Berita Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) memblokir presiden AS Donald Trump Dihapus lusinan Venezuela ke Penjara El Salvador.

Dikutip dari AfpIntervensi terjadi secara dramatis pada hari Sabtu (19/4) malam. Tujuh dari sembilan hakim AS atas sepakat untuk mencegah pengusiran.

“Pemerintah diperintahkan untuk tidak mentransfer anggota kelompok penahanan AS ke ordo berikutnya,” kata Ma AFP.


Keputusan itu dipicu oleh rencana perampasan dari lusinan penduduk Venezealaaa pada Jumat malam. Dengan rencana ini, lusinan penduduk Venezuela memiliki potensi untuk dikeluarkan tanpa hak untuk mendengar bukti atau menyangkal mereka dalam kasus mereka.

Pengadilan mencegah Trump terus pengusiran berdasarkan hukum 1798 pada musuh asing. Undang-undang itu terakhir digunakan untuk mengusir warga negara Amerika-Jepang selama Perang Dunia II.

Trump menggunakan hukum bulan lalu. Pada waktu itu, ia mengusir sejumlah Venezuela dari Amerika Serikat ke Penjara El Salvador, yang dikenal sebagai gangster Jatah.

Trump mengklaim tindakannya untuk mengemudi secara tiba -tiba dan mengusir penduduk Venezeala ke El Salvador sebagai tindakan yang tepat. Dia menekankan langkah untuk meretas geng kejahatan kejam Venezuela yang sekarang diklasifikasikan oleh pemerintah AS sebagai teroris.

Sejak kampanye, Trump telah berjanji untuk melawan apa yang disebutnya invasi kriminal. Retorika Trump tentang pemerkosa dan pembunuh yang datang ke rumah di pinggiran kota yang menjual dengan baik di antara para pemilih yang khawatir tentang masalah imigran.

Ketika kuat, Trump juga mengirim pasukan ke perbatasan AS-Meksiko. Dia juga menuntut tarif ke Kanada dan Meksiko karena diduga tidak menghambat geng-geng seperti MS-13 dan Trend de Aragua.

Tindakan Trump untuk mengusir warga Venezeala telah menjadi perhatian masyarakat sipil dan Partai Demokrat.

Mereka pikir Trump telah membuat tindakan terhadap hukum. Mereka mempertanyakan kejahatan tanpa memberi penduduk Venezealiala kesempatan untuk membela diri di hadapan hukum.

“Orang -orang ini dalam bahaya menghabiskan hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa harus pergi ke pengadilan,” kata pengacara Lee Gelernt dari American Public Freedom Union.

Pemerintah AS mengajukan mosi setelah keputusan Mahkamah Agung AS memblokir penggusuran yang dilakukan oleh Trump. Mereka berpikir bahwa pemerintah tidak dapat dicegah ketika menggunakan undang -undang musuh asing.

Mereka juga berasumsi bahwa Mahkamah Agung harus mengizinkan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan hukum selain hukum.

(DHF/MIK)


Exit mobile version