Site icon Pahami

Berita Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Destruktif


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan tuntutan Partai Garuda terkait batasan usia calon kepala daerah merupakan keputusan yang merugikan.

Mahfud menjelaskan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian dinyatakan Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebenarnya memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 huruf e.


Pasal tersebut berbunyi, ‘Usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota’.

“Sedihnya, putusan MA mengubah syarat sah pencalonan menjadi syarat pengangkatan,” cuit Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Senin (3/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Mahkamah Agung kemudian memerintahkan KPU menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi ‘Usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati dan calon walikota. dan calon wakil walikota terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon.

Mahkamah Agung kemudian mengubah syarat tersebut dengan menambahkan ‘dimulai dari pelantikan pasangan calon terpilih’.

Mahfud juga mempertanyakan dasar putusan MA yang menyatakan PKPU bertentangan dengan UU Pilkada, padahal PKPU memuat ketentuan dari UU itu sendiri.

Mengapa MA memvonis PKPU bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016? Bukankah PKPU justru menyimpang dari isi UU Nomor 10 Tahun 2016? Tentu saja diperlukan argumentasi substantif yang lebih elaboratif, kata mantan Koordinator tersebut. . Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Wali Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan usia minimal calon bupati.

Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil gubernur. bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”

Di akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

(malam/siang)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version