Site icon Pahami

Berita Mahasiswa UNY Disebut Ditangkap Polisi Terkait Aksi di Polda DIY

Berita Mahasiswa UNY Disebut Ditangkap Polisi Terkait Aksi di Polda DIY


Yogyakarta, Pahami.id

A murid Universitas Negeri Yogyakarta (Uny) Bernama Prime Arie dikatakan telah ditangkap oleh Polisi Regional Khusus Yogyakarta, alias DIY karena diduga terlibat dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Di surat kabar Jogja Alliance, tertulis bahwa Prime Arie dikunjungi oleh lusinan petugas polisi di kediamannya pada hari Rabu (9/24). Dia kemudian dibawa oleh seorang perwira dengan alasan bahwa dia bertekad sebagai saksi sehubungan dengan tindakan sebelum Mapolda DIY Jumat lalu (29/8).

“Polisi daerah Yogyakarta tidak membawa surat penangkapan, status pertama Arie sebagai saksi, apalagi panggilan Arie yang memberikan kesaksian yang seharusnya tidak ditangkap!” Tulis informasi yang diterima pada hari Selasa (9/30).


Pernyataan itu berlanjut, Prime Arie tak lama setelah status saksi kepada tersangka. Dia juga dikatakan telah dipaksa untuk menyetujui fasilitator polisi regional DIY.

“Prime Arie juga harus melakukan bap, tanpa hak
Diam dan pilih teman hukum Anda sendiri sebagai warga negara saat berurusan dengan hukum! “Pernyataan itu berlanjut.

Meskipun Aliansi Jogja meminta Arie pertama juga menjadi korban peralatan selama aksi massal pada 29 Agustus, yang membuatnya terburu -buru ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kejang.

Atqo Darmawan Aji, anggota advokasi rakyat untuk demokrasi dan keadilan (Fair Bar), mengatakan bahwa penunjukan asisten oleh polisi distrik DIY tanpa koordinasi keluarga pertama Arie, sampai kekuasaan dibatalkan dan sekarang diserahkan kepada partainya.

Kepada ATQO, Prime Arie juga mengungkapkan bahwa ketika ditangkap telah mengalami tindakan oleh seorang perwira yang tidak sejalan dengan prosedur penangkapan polisi berdasarkan KUHP Prosedur. Meskipun, dia memastikan pelanggannya baik sekarang.

“Ketika proses penangkapan memang orang yang dimaksud mengakui tindakan kekerasan, meskipun bukan apa yang kemudian dilakukan adalah kekerasan yang menyebabkan cedera atau bekas luka yang jelas, tetapi tidak ada tindakan di luar ketentuan yang ditetapkan dalam KUHP terkait dengan proses penangkapan, penahanan, atau menit inspeksi,” katanya.

Atqo mengatakan kliennya didakwa melakukan tindakan kriminal yang melanggar ketentuan Pasal 170 atau Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP.

“Jadi, kita juga tidak tahu berapa banyak BAP (untuk Arie’s Prime), kemarin BAP Extra Senin disertai dengan adil.

Kepala Hubungan Masyarakat DIY Polda, Kombes Pol Ihsan, sementara tidak menanggapi ketika dihubungi melalui telepon atau pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi oleh penangkapan pertama Arie.

Pernyataan Pernyataan Panggilan Aliansi Jogja

Aliansi Jogja dipanggil untuk melihat penangkapan pertama Arie dan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul oleh polisi distrik Jawa Timur beberapa hari yang lalu, adalah dua dari banyak tindakan yang
Polisi secara sewenang -wenang menentang masyarakat sipil yang terlibat dalam demonstrasi bulan lalu.

Menurut mereka, polisi telah menamai 959 orang sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi yang terjadi secara bersamaan di berbagai wilayah di Indonesia. Total 295 dari mereka masih anak -anak.

Dia melanjutkan, selama gelombang demonstrasi di Yogyakarta pada 29-31 Agustus 2025, polisi distrik Yogyakarta menangkap 66 orang dan 24 di antaranya adalah anak-anak. Sepuluh massa tindakan lainnya menderita cedera serius sehingga mereka harus dirawat di rumah sakit. Aliansi ini juga menekankan kematian Universitas Amikom, Rheza Sendy Pratama.

Aliansi mengevaluasi bahwa apa yang dilakukan polisi sekarang merupakan bentuk pembubaran dan kejahatan gerakan masyarakat sipil. “Alih -alih melukai anggota kekerasan terhadap massa tindakan, polisi sebenarnya sedang berburu aktivis, siswa, dan anak -anak bersatu,” katanya.

Oleh karena itu, aliansi jogja dipanggil untuk menyatakan sikap:

1. Mendorong polisi untuk menghentikan aktivis berburu dan publik yang terlibat dalam demonstrasi pada bulan Agustus-September 2025.

2. Dorong lembaga polisi untuk melepaskan semua aktivis dan publik ditangkap dengan alasan demonstrasi pada bulan Agustus-September 2025.

3. Mendorong Compol, Komnas Ham dan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk secara aktif membantu dan mencari pembebasan tersangka yang saat ini ditangkap oleh polisi.

4

5. POLDA DIY harus transparan dan akses terbuka ke bantuan hukum kepada tersangka yang masih ditahan.

6. Polda DIY harus melepaskan aktivis dan masyarakat sipil ditahan karena mereka menunjukkan dengan benar, bukan kejahatan.

7. Kepala Polisi Jenderal Listyo Sigit harus mengundurkan diri atau dipecat karena gagal memimpin lembaga polisi.

8. Dengan hati -hati mengimplementasikan reformasi kepolisian nasional dengan mendengarkan dan melibatkan masyarakat sipil.

9. Meminta Dr. Sardjito untuk memberikan data transparan terkait dengan jumlah korban yang dilakukan untuk memberikan catatan medis kepada para korban sebagai hak mereka.

(kum/dal)


Exit mobile version