Site icon Pahami

Berita Mahasiswa RI di Luar Negeri Kompak Tolak Revisi UU Pilkada


Jakarta, Pahami.id

murid-pelajar Indonesia negara asing bersatu menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dari luar negeri antara lain Jerman, Inggris, Perancis, Belanda, Malaysia, Australia, Turki, India dan Jepang memprotes Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang ingin membatalkan keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah.


Dalam keterangan resminya, PPI Jerman dengan tegas menolak “sabotase terhadap kepentingan kelompok elit dan dinasti tertentu yang bertentangan dengan keputusan MK”.

“Menolak revisi UU Pilkada 2024 karena adanya sabotase kepentingan elite dan dinasti tertentu yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor 22 Tahun 2024. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024. ,” kata PPI Jerman dalam postingan di Instagram, Kamis (22/8).

Mewakili PPI lain di seluruh Jerman, PPI Jerman juga menghimbau seluruh lembaga negara di NKRI yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan pemilu untuk bertindak independen dan transparan guna menjamin terselenggaranya Pilkada 2024 secara konstitusional dan demokratis.

[Gambas:Instagram]

PPI Jerman juga menuntut kembalinya praktik prosedural dan kelembagaan di Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi” yang bersumber dari puncak refleksi angkatan 1945, semangat reformasi angkatan 1966 dan 1998, serta upaya untuk selalu menjadi pemimpin. demokrasi yang sempurna sesuai dengan perkembangan zaman.”

Perwakilan mahasiswa Jerman juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengkritik kebijakan pemerintah “yang berdampak pada merosotnya demokrasi dan dimensi kehidupan lainnya.”

Senada, PPI Inggris (UK) juga mendesak legislatif dan eksekutif Indonesia untuk mematuhi dan menghormati kedua putusan MK tersebut. PPI Inggris juga mendesak badan-badan tersebut untuk menegakkan demokrasi dalam setiap aspek kehidupan nasional “termasuk dalam proses pemilihan pemimpin daerah.”

Oleh karena itu, PPI Inggris meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk tidak mengambil tindakan konstitusional yang merugikan demokrasi Indonesia, kata PPI UK dalam keterangannya.

[Gambas:Instagram]

Masih dengan satu suara, PPI Perancis juga mengecam segala “rasionalisasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat”.

PPI Perancis menyatakan bahwa kepentingan oligarki yang dijalankan tanpa mendengarkan suara rakyat dan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa harus ditolak dan tidak patut mendapat tanggung jawab atau toleransi bersama.

“Hak komunal atas tanah semakin tergerus oleh kepentingan negara dan pemilik modal. Setiap bentuk kejahatan terhadap segala bentuk perjuangan pro rakyat harus dikutuk,” demikian pernyataan PPI Perancis.

[Gambas:Instagram]

PPI Belanda di tempat terpisah juga menolak karena melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan instrumen hukum untuk mengakomodasi kepentingan politik dan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“PPI Belanda mengajak seluruh mahasiswa Indonesia, khususnya di Belanda, untuk bersama-sama bersuara dan menjaga demokrasi dan proses hukum di Indonesia, sebelum terlambat,” demikian pernyataan PPI Belanda.

PPI Jepang juga menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi dan kondisi di Indonesia. PPI Jepang menilai telah terjadi “krisis konstitusional akibat penentangan DPR”.

“PPI Jepang menilai telah terjadi Krisis Konstitusi di NKRI akibat penolakan DPR RI yang jelas-jelas menunjukkan pengkhianatan terhadap konstitusi negara,” demikian pernyataan PPI Jepang.

[Gambas:Instagram]

PPI Jepang juga dengan lantang meminta agar peninjauan kembali UU Pilkada dihentikan; mendesak DPR bertindak bijaksana, adil dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi; meminta KPU segera melaksanakan kedua putusan MK tersebut guna menegakkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Kemudian mendukung pelaksanaan konstitusi sesuai dengan undang-undang, dan mengingatkan dengan tegas bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

“Jika lembaga nasional terkait tidak menanggapi permintaan ini, kami akan mempertimbangkan untuk mengadakan demonstrasi online sebagai bentuk protes,” lanjut PPI Jepang.

[Gambas:Instagram]

Indonesia diguncang protes setelah Badan Legislatif DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.

Revisi UU Pilkada dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Kedua keputusan tersebut menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tidak setuju dengan keputusan batasan usia tersebut. Pembahasan revisi UU Pilkada Provinsi juga sempat tertunda karena adanya protes massa.

[Gambas:Instagram]

(blq/rds)



Exit mobile version