Jakarta, Pahami.id –
Siswa ITB dengan inisial SSS menamai tersangka dalam kasus yang dikatakan membuat dan mengunggah Meme Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Hubungan Masyarakat Erdi A Chaniago mengumumkan partainya yang disebut SSS sebagai tersangka. SSS diduga membuat dan mengunggah meme Joko Widodo dan Prabowo ‘Kissing’.
“Sudah, [SSS] Ditahan dalam penyelidikan kriminal, “katanya dalam pesan teks ke cnnindonesia.com pada hari Sabtu (10/5).
Istana membuka suara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan pemerintah telah menyerahkan kepada polisi jika terjadi pelanggaran pidana yang terbukti.
“Tetapi jika dari pemerintah, jika ada orang muda yang kecewa, mungkin yang terbaik untuk memelihara,” kata Hasan di daerah Jakarta Central pada hari Sabtu (10/5).
Hasan tidak menyangkal kritik atau reaksi publik di bidang publik. Menurutnya, ekspresi itu valid dalam konteks demokrasi.
Dia mengatakan Prabowo selama kantornya tidak pernah membawa kritik atau pernyataan orang -orang kepada hukum.
“Presiden tidak mengeluh tentang apa pun, meskipun kami menyesalinya, karena ruang ekspresi harus diisi dengan hal -hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal -hal yang mengarah pada penghinaan atau kebencian,” kata Hasan.
Sementara itu, kasus SSS masih dalam penyelidikan. Dia dicurigai melanggar Pasal 45 paragraf (1) Jo Pasal 27 paragraf (1) dan/atau Pasal 51 paragraf (1) Jo Pasal 35 Hukum Nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Els/end)