Site icon Pahami

Berita Mahasiswa Bunuh Pacar dan Balita di Sangihe Sulut


Makassar, Pahami.id

Polisi menangkap seorang pelajar diduga pembunuh ibu dan anak berusia 4 tahun di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

“Iya, pelaku sudah ditangkap, korban adalah pacar pelaku berinisial AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun. Pelaku masih berstatus pelajar,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kompol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).


Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (20/11), sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku menyerang kedua korban hingga tewas karena cemburu.

“Tersangka merasa cemburu kepada korban karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Merasa cemburu, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan membunuh korban dan anaknya,” jelasnya.

Usai membunuh kedua korban, kata Michael, pelaku kemudian melarikan diri ke Bandar Bitung menggunakan perahu penumpang untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

Namun pelarian pelaku berhasil dicegah, setelah turun dari perahu yang ditumpanginya dan dijaga anggota Resmob Polda Sulut.

“Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung menangkapnya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, substansi Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. tentang perlindungan anak.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.

(mir/ugo)

Exit mobile version