Jakarta, Pahami.id –
Presiden Perancis Emmanuel Macron Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan setiap rencana dan upaya Israel untuk merebut Tepi Barat Palestina akan memancing reaksi dari Eropa.
Pernyataan itu disampaikan saat Presiden Palestina, Mahmud Abbas, mengunjungi Paris pada Selasa (11/11), satu bulan setelah gencatan senjata yang rapuh antara Hamas dan Israel.
Macron bahkan menilai setiap upaya Israel untuk melampaui Tepi Barat merupakan tindakan asing yang akan menimbulkan konsekuensi nyata. Dia memperingatkan bahwa Israel tidak dapat melanjutkan rencana aneksasinya di Tepi Barat, mengingat meningkatnya kekerasan di wilayah tersebut.
“Rencana Perekrutan, baik sebagian atau sah atau secara de facto “Ini adalah garis merah yang akan kami atasi secara tegas dengan mitra kami di Eropa,” kata Macron pada konferensi pers dengan Abbas.
“Kekerasan pemukim dan percepatan pembangunan pemukiman telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengancam stabilitas Tepi Barat dan merupakan pelanggaran hukum internasional,” kata Macron. AFP.
Ultimatum Macron datang lebih dari sebulan setelah Prancis mengakui Palestina sebagai sebuah negara, menyusul beberapa negara Eropa lainnya pada September lalu.
Selama invasi brutal Israel ke Jalur Gaza Palestina sejak Oktober 2023 dan menewaskan lebih dari 60 ribu warga, Tel Aviv juga melakukan serangkaian serangan di Tepi Barat.
Para pejabat dan menteri Israel juga terus mempromosikan rencana perluasan permukiman di Tepi Barat meskipun ada kritik internasional.
Setelah pertemuan untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut setelah gencatan senjata di Gaza, Macron dan Abbas mengumumkan pembentukan komite bersama “untuk memperkuat negara Palestina.”
“Komite ini akan berkontribusi pada penyusunan Konstitusi baru, dan Presiden Abbas telah menyerahkan rancangan awal kepada saya,” kata Macron.
Abbas menegaskan kembali komitmennya terhadap “reformasi,” termasuk “mengadakan pemilihan presiden dan parlemen setelah perang berakhir.”
“Kami hampir menyelesaikan rancangan konstitusi sementara negara Palestina serta undang-undang tentang pemilu dan partai politik,” katanya.
(RDS)

