Site icon Pahami

Berita Mabes Polri Bantah Mark Up Pengadaan Gas Air Mata


Jakarta, Pahami.id

Mabes Polri angkat suaramu setelah dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pencungkilan harga (menaikkan) dalam pengadaan gas air mata.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengapresiasi langkah pemberitaan yang dilakukan Masyarakat Sipil. Ia menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk kritik dan masukan terhadap kinerja Polri.

Truno mengklaim seluruh proses pengadaan yang dilakukan Korps Bhayangkara, termasuk gas air mata, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


“Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, proses perolehan gas air mata juga terlebih dahulu melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan dan audit.

Bahkan Truno mengatakan, proses audit tersebut dilakukan oleh beberapa pihak, baik internal kepolisian maupun pihak eksternal sebagai pengawas. Di sisi lain, kata dia, proses alokasi gas air mata juga dilakukan seefisien mungkin di masing-masing daerah.

Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan memverifikasi laporan dugaan korupsi mark-up pengadaan gas air mata di institusi kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian ke KPK pada Senin, 2 September 2024.

“Jika ada laporan/pengaduan akan dilakukan verifikasi. Dan jika lengkap akan dipelajari dan dikumpulkan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/9).

Jika dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, Tessa mengatakan KPK akan melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Dan jika tidak bisa dilaksanakan, jurnalis diminta melengkapi kekurangannya,” ujarnya.

Ada dua proyek pengadaan gas air mata yang menjadi objek laporan, yakni pengadaan Peluncur Proyektil Lada Polda Metro Jaya pasca pemaparan APBN 2022 dengan nilai proyek Rp 49.860.450.000 dan Program SLOG APBN Polda Metro Jaya. TA 2023 dengan nilai proyek Rp 49.920.000.000.

Berdasarkan hasil analisis gabungan, terdapat beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang perlu ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, dugaan persekongkolan tender dengan mengarahkan pada merek tertentu.

Koalisi menduga kuat pihak yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana (PPK) di kedua proyek pengadaan tersebut telah menyiapkan spesifikasi teknis yang mengarahkan bahwa produk tertentu hanya bisa disuplai oleh perusahaan peserta tender, yakni PT TMDC.

Produk Pepper Projectile Launcher yang dimaksud adalah Byrna. Dalam pantauan gabungan, tidak ada perusahaan lain yang mendistribusikan senjata model ini di Indonesia selain PT TMDC.

Kedua, pemilik perusahaan pemenang tender diduga merupakan oknum polisi atau minimal ada hubungan dengan oknum polisi tersebut. Dalam dokumen akta perusahaan diketahui PT TMDC dimiliki oleh pria berinisial SL selaku Direktur.

(tfq/wis)



Exit mobile version