Site icon Pahami

Berita Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Duit Curian


Jakarta, Pahami.id

Presiden Prabu Subianto menyatakan bahwa dia akan mempertimbangkan untuk memaafkan suap tersebut. Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat korupsi untuk bertobat.

“Saya ingin memberi, apa istilah memberi? disabilitasApa disabilitasApa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk bertaubat, kata Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

“Hai para koruptor atau mereka yang mengira telah mencuri dari rakyat, jika kamu mengembalikan apa yang kamu curi, mungkin kami akan memaafkanmu, tapi tolong kembalikan,” sambungnya.


Prabowo menjelaskan, pemerintah akan membuat mekanisme pengembalian uang hasil korupsi. Pengembalian uang curian bisa dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Ketua Umum Gerindra itu juga menyinggung soal tax amnesty atau amnesti pajak sekaligus mengimbau semua pihak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kalau begitu kalian yang mendapat manfaat dari bangsa dan negara, bayarkan kewajiban kalian. Asalkan kalian membayar kewajiban kalian, taat hukum, itu saja, kita menghadapi masa depan, tidak mungkin kita bisa kembali,” ujarnya. dikatakan.

Tak hanya itu, Prabowo menegaskan akan ‘membersihkan’ aparat penegak hukum yang membangkang. Ia menegaskan, tidak segan-segan menindak pejabat yang melakukan penyimpangan.

“Kalau tidak, percayalah saya akan berbenah aparatur NKRI. Dan saya yakin dan percaya bahwa rakyat Indonesia ada di belakang saya,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo dikritik Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru. Dia menilai usulan pemberian pengampunan kepada pelanggar korupsi yang diajukan oleh Prabowo perlu dikaji lebih lanjut.

Falah menyatakan koruptor tetap perlu dihukum sesuai prinsip Indonesia sebagai hukum.

Yang penting koruptornya harus dikembalikan dulu, jangan langsung dimaafkan, akan kita selidiki, kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12).

Menurut dia, perlu ada kajian lebih lanjut terkait usulan Presiden untuk memberikan amnesti kepada pelaku korupsi jika memulihkan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut bagus.

“Tapi kalau ada kebijakan lain tentu nanti kita bahas lagi. Itu kebijakan yang bagus juga,” ujarnya.

(mab/tsa)

Exit mobile version