Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Hasbi Hasan. Dengan demikian, pidana penjara enam tahun terhadap Sekretaris Mahkamah Agung yang tidak aktif mempunyai kekuatan hukum atau penetapan tetap.
“Menolak permohonan kasasi tergugat,” seperti dilansir laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (5/12).
Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Kamar Kasasi Desnayeti bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
MA juga menolak permohonan kasasi JPU KPK yang tidak puas dengan putusan Hasbi yang dipenjara enam tahun.
Status: Perkara sudah diputus, kini dalam proses pertimbangan majelis.
Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasbi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan penjara ditambah denda Rp 3.880.844.400 satu tahun penjara.
Putusan perkara nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto bersama anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Atas dasar itu, Hasbi dan JPU KPK mengajukan banding.
Hasbi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Ya Pasal 18 UU Tipikor Ya Pasal 55 ayat 1 1 KUHP Ya Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B Ya Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pakan tersebut diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi dan Dadan mengajukan permohonan untuk memproses perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengelola KSP Intidana proses penyidikan pidana di Mahkamah Agung dapat diberhentikan sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima imbalan berupa uang, fasilitas perjalanan, dan akomodasi senilai total Rp630.844.400.
Sementara hukuman Dadan dikurangi pada tingkat kasasi. Ia divonis delapan tahun penjara, lebih ringan dibandingkan hukuman sembilan tahun di tingkat banding.
(ryn/tidak)