Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung (MA) ditolak telah diangkat lagi Itong Isnaeni Bididate sebagai pegawai negeri (PNS) untuk informasi yang beredar di media massa.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia telah menolaknya sebagai hakim dan pegawai negeri sipil.
“Sekretaris -Jenderal Pengadilan Umum menetapkan pemecatan sebagai pegawai negeri atas nama Itong Isnaeni Hidaya dengan Nomor Pesanan 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 Tanggal 22 Agustus 2025,”
Status PNS Itong masih tidak aktif ketika keputusan pengadilan untuk mendapatkan otoritas hukum permanen atau intens. Untuk ditolak sebagai pegawai negeri sipil, keputusan tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu pada 7 Agustus 2025 yang menunjuknya sebagai posisi implementasi.
Berikut ini adalah pernyataan lengkap dari Sekretaris Mahkamah Agung tentang pemecatan Itong sebagai pegawai negeri:
- Brother Itong dinyatakan bersalah atas korupsi dan mengatakan keputusan itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
- Brother Itong ditolak dari posisi hakim berdasarkan keputusan presiden nomor 50/p pada tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 TMT 30 November 2023.
- Berdasarkan Pasal 52 paragraf 3 dari Surat I dan Paragraf 4 dari Hukum 20/2023 tentang ASN, Itong harus ditolak tanpa dihormati sebagai pegawai negeri sipil.
- Proses pemecatan yang relevan, sesuai dengan BKN Number 7 tahun 2024, diusulkan untuk memainkan aplikasi I-MUT yang membutuhkan penentuan posisi implementasi yang relevan sebagai pegawai negeri sipil.
- Sekretaris -Jenderal Pengadilan Umum kemudian menetapkan posisi implementasi sehubungan dengan SK 15454/SEK/SK.KP6.1/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
- Sekretaris Jenderal Pengadilan Umum kemudian meminta pertimbangan teknis untuk pemecatan Layanan Publik ke BKN dengan surat P/0118/08/P/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan BKN mengeluarkan nomor persetujuan teknis 09982/r -ak.02.03/sd/GI/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
- Sekretaris -Jenderal Pengadilan menentukan pemecatan Layanan Publik atas nama Itong Isnaeni Hidayat dengan nomor pesanan 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 Tanggal 22 Agustus 2025
(Ryn/gil)