Site icon Pahami

Berita MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur


Surabaya, Pahami.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati)Jawa Timur) Mia Amiati mengatakan, pihaknya tidak bisa menerapkan hukuman mati terhadap terpidana kasus penganiayaan maut tersebut Ronald Tannur.

Pasalnya, kata Mia, jaksa penuntut umum belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung juga tidak pernah mengunggah salinannya dalam direktori putusan.

“Kami belum menerimanya dan sejak kemarin kami sudah mencobadiunduh sendiri dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, namun belum bisa karena Mahkamah Agung sendiri belummengunggah,” kata Mia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comJumat (25/10).


Mia berjanji jika bisa mengunduh salinan putusan kasasi, tak butuh waktu lama baginya untuk menangkap Ronald Tannur, lalu menjebloskannya ke penjara.

“Setelah kami menerima salinan keputusan tersebut, [Ronald Tannur] “Kami akan segera menerapkannya,” katanya.

Mia mengatakan, Ronald sendiri masih dilarang ditahan sejak didaftarkan jaksa penuntut umum ke Departemen Imigrasi pada Agustus 2024. Dia tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Larangan itu masih berlaku enam bulan. Kita lihat kalau tidak terulang lagi, kita lanjutkan. Alhamdulillah komunikasinya dengan pihak imigrasi. Semuanya mendukung,” kata Mia, Rabu (23/8/2021). 10) sore.

Ronald sendiri kini dikabarkan masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat bepergian ke luar negeri tak lama setelah dibebaskan.

Insya Allah dia aman di Indonesia. Suatu kali dia keluar, tapi kembali ke Surabaya, kata Mia.

Sebelumnya, majelis kasasi MA membatalkan putusan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui kasasi, MA memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Putusan : kasasi kepada JPU, batalkan judex facti,demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Hakim Pengganti. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Tuntutan alternatif kedua terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – 5 (lima) tahun penjara – Bukti = Sesuai Putusan Pengadilan Negeri – P3 : DO,” bunyi putusan kasasi.

Majelis kasasi Ronald Tannur dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10), dan Yustisiana digantikan oleh panitera.

Dalam putusan itu, Ketua Mahkamah Agung Soesilo tidak setuju atau pendapat yang berbeda tentang hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan.

Namun, detail pendapat Soesilo masih belum diketahui karena halaman panitera Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan kasus tersebut secara lengkap. Sementara itu, Kejaksaan Jatim membuka opsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas permohonan kasasi Ronald Tannur karena jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA menggelar rapat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung menyatakan ketiga hakim PN Surabaya tersebut diberhentikan sementara dan baru akan diberhentikan setelah proses hukum mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

(frd/anak)


Exit mobile version