Jakarta, Pahami.id —
Ia menyatakan, tidak ada belas kasihan sama sekali bagi hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Sunarto menegaskan, pilihan bagi hakim yang terjerat dalam layanan transaksi hanya ada dua pilihan, yakni berhenti atau masuk penjara.
Pilihannya hanya dua, berhenti atau masuk penjara. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada ampun sama sekali, kita matikan hati nurani untuk menjaga harkat dan martabat lembaga ini, kata Sunarto seperti diberitakan detikcomSabtu (7/2).
Sunarto juga memastikan MA tidak memberikan bantuan advokasi kepada hakim mana pun yang terlibat korupsi. Ia menilai hal tersebut juga berlaku bagi hakim di Pengadilan Negeri Depok karena telah mencoreng harkat dan martabat lembaga terkait.
“Mahkamah Agung tidak bisa memberikan bantuan advokasi karena pihak yang bersangkutan telah merugikan institusi Mahkamah Agung,” tegasnya. Benar (termasuk kasus OTT di Depok).
Hal itu disampaikannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan kasus korupsi sengketa pertanahan yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2). Lembaga antirasuah menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap untuk memberikan layanan eksekusi lahan cepat.
Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Depok memutuskan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian meminta PN Depok melakukan pembukaan lahan pada Januari 2025. Sebulan kemudian, permohonan tidak dikabulkan.
Di sisi lain, pada Februari 2025, warga sebagai pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok.
Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di Pengadilan Negeri Depok, untuk bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menyatukan kebutuhan PT KD dengan Pengadilan Negeri Depok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Pemberantasan Korupsi ini dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi Guntur Rahayu. KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
(Kris)

