Site icon Pahami

Berita MA Potong Vonis TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

Berita MA Potong Vonis TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (Ma) memotong hukuman keadilan Mahkamah Agung Gazalba Saleh Dari 12 tahun hingga 10 tahun penjara dalam kasus kepuasan dan pencucian uang (TPPU).

“Keputusan AMAR: Peningkatan Kejahatan adalah 10 tahun penjara,” halaman pendaftar Mahkamah Agung melaporkan Jumat (6/20).


Nomor Kasus: 4072 K/PID.SUS/2025 telah diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Kasasi Dwiarso Santiartto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Pendaftar Penggantian Devri Andri.

Keputusan itu dibaca pada hari Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam keputusan pemasangan, Gazalba juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta dalam empat bulan penjara. Dia juga dikenakan kejahatan tambahan dalam bentuk kewajiban untuk membayar biaya penggantian sebesar Rp500 juta dalam satu tahun penjara.

“Long 65 Days,” disebutkan dari keputusan.

“Status: Kasus ini telah diputuskan, sementara dalam proses minutasi oleh Majelis.”

Keputusan di tingkat PN disetujui oleh Pt Jakarta

Hukuman penjara 10 tahun mirip dengan keputusan yang terungkap di Gazalba di pengadilan tahap pertama.

Pada waktu itu, panel hakim pengadilan korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah menjatuhkan Gazalba dengan penjahat penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam empat bulan penjara. Dan, tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke Gazalba.

Kemudian pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) memperburuk hukuman untuk hakim Mahkamah Agung yang tidak aktif hingga 12 tahun penjara. Selain itu, Pt Jakarta juga memberlakukan denda Rp500 juta dalam empat bulan penjara ditambah uang pengganti Rp500 juta dalam dua tahun penjara.

Sekilas tentang Ketua Mahkamah Agung TPPU Gazalba

Pada tahun 2020, Gazalba menangani pertimbangan terbaru Jaffar Abdul Gaffar (PK) atas nama Jaffar Abdul Gaffar dihukum karena nomor register kasus: 109 pk/pid.sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar disertai oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada bulan April 1520, PK diberikan oleh Gazalba. Selama manajemen kasus, Neshawaty dan Gazalba menerima RP37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim Mahkamah Agung dari tahun 2020-2022 dikatakan telah menerima kepuasan dosa $ 18.000 sebagai klaim pertama dan pendapatan lainnya dalam bentuk $ 1.128.000, US $ 181.100, dan RP9.429.600.000 (RP9,4 miliar))

Gazalba juga memperlakukan uang. Tindakan itu dilakukan dengan Edy Ilham Shouga dan mengajukan Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh adalah saudara perempuan Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Meskipun Fify Mulyani adalah teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City di Kelapa Ivory.

Gazalba dikatakan membeli termasuk Toyota New Alphard 2.5 GA/T Black Unit; Sebidang tanah atau bangunan di jalan Swadaya II, West Cape, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai Nomor Sertifikat Kepemilikan (SHM) 288; Plot tanah atau bangunan di Tanjungrata, Bogor, sebagai nomor 442 shm; Mendarat atau bangunan dalam gambar Grand Cibur sebagai nomor SHM 7453.

Kemudian bayar pembayaran unit perumahan kepemilikan rumah (KPR) di Kota Sedayu di Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur dan beralih mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dengan $ 139.000 dan US $ 171.100.

(Ryn/Kid)


Exit mobile version