Site icon Pahami

Berita MA Mulai Adili Peninjauan Kembali Mardani Maming


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Dilansir dari laman Panitera MA, permohonan PK Mardani Maming telah terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Status: sedang dalam proses pemeriksaan kamar, seperti dikutip dari laman Panitera MA, Rabu (18/9).


Permohonan PK didaftarkan kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir, pada Kamis, 6 Juni 2024. Perkara ini diperiksa Ketua Kamar PK Sunarto bersama hakim anggota Ansori dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

“Umur kasus: 72 hari.”


Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP dan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dilansir dari laman panitera MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 disidangkan oleh Ketua Hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Soeharto. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Putusan sudah dikeluarkan. Jaksa: menolak menambah uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara. S: menolak,” demikian dilansir dari laman panitera MA, Rabu (2/8).

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar) terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Besaran suap tersebut berbeda dengan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan yakni sekitar Rp 104,3 miliar.

Maming disebut berperan aktif memuluskan proses pengalihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batubara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

(ryn/tidak)



Exit mobile version