Jakarta, Pahami.id –
Direktur Eksekutif Lokasi Delpedro Marhaen Foundation ditangkap oleh polisi pada hari Senin (1/9) malam sekitar 22:45 WIB. Dia didakwa melakukan pelanggaran pidana.
Menurut pernyataan resmi dari lokal, sekitar tujuh atau delapan petugas polisi dari sub Direktorat Keamanan Negara Bagian Polisi Metro Jaya (PMJ) dipaksa untuk mengambil Delpedro di malam hari di kantor Yayasan Lokataru, White Wood, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Selama pickup paksa, polisi menyatakan bahwa mereka telah memberikan beberapa dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, tetapi Delpedro meminta validitas dokumen dan artikel.
Permintaan Delpedro untuk disertai dengan kekuatan atau penasihat hukum karena artikel tersebut dikatakan tidak sepenuhnya dipahami. Ini adalah bentuk diri dan perlindungan untuk martabat manusia (martabat manusia).
“Namun, polisi telah menyatakan bahwa surat penugasan dibawa untuk menangkap dan mencari mayat dan barang,” kata pernyataan resmi yang diterima Cnnindonesia.comSelasa (2/9).
Ada perdebatan yang terkait dengan administrasi penangkapan dan artikel yang dikatakan. Namun, polisi mengatakan untuk mengusulkan Delpedro untuk mengganti pakaian dengan janji untuk memberikan penjelasan di polisi metropolitan Jakarta, dan akan bergabung dengan pengacara dari Delpedro.
Ketika Delpedro mengganti pakaiannya di kantornya, Lokataru menulis, dia diikuti oleh polisi dengan intonasi yang mengarah ke intimidasi.
“Faktanya, sebelum menentukan status tersangka dan penjelasan artikel, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen terbatas, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak mana pun dan memerintahkan langsung ke Kantor Polisi Distrik Metro Jaya,” kata Lokataru.
Intimidasi, pembatasan hak -hak konstitusional, dan pengabaian prinsip -prinsip hak asasi manusia dikatakan jelas, termasuk larangan komunikasi dengan otoritas atau penasihat hukum dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan informasi kepada keluarga.
Ini dianggap dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hak asasi manusia dan manusia.
Petugas polisi dicurigai mencari kantor yayasan setempat tanpa disertai dengan surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam undang -undang yang relevan.
“Petugas memasuki lantai 2 kantor tidak menghormati dan mencari, dan merusak/menonaktifkan kantor CCTV memiliki potensi untuk menghilangkan bukti dan menyebabkan kerugian hukum,” tulis Lokataru.
Tuduhan pidana
Delpedro diduga melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Setiap publik dengan publik secara lisan atau menulis untuk tindakan kriminal, melakukan kekerasan terhadap otoritas publik atau tidak mematuhi ketentuan undang -undang dan posisi yang diberikan dalam ketentuan maksimum.
Itu juga dituduh melanggar Pasal 15 dan Pasal 76 jam Undang -Undang Perlindungan Anak yang pada dasarnya mengendalikan larangan merekrut dan melibatkan anak -anak dalam kerusuhan sosial dan peristiwa yang mengandung unsur -unsur kekerasan.
Selain itu, Delpedro juga diduga membuat penjahat sebagai artikel yang terkandung dalam undang -undang tentang informasi dan transaksi elektronik (hukum ITE).
Selain Delpedro, polisi juga menangkap aktivis Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Cnnindonesia.com Telah mencoba menghubungi Komisaris Polisi Metropolitan Polisi Public Ade Ary Syam Indradi di Delpedro’s Forced Pickup News, tetapi belum menerima tanggapan.
(Ryn/isn)