Site icon Pahami

Berita Live Sidang Tanpa Izin Dilarang, DPR Bakal Undang Pemred untuk Masukan


Jakarta, Pahami.id

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III III Habiburokhman mengklaim dia akan mengundang beberapa editor media untuk mencari nasihat dan masukan dalam rancangan diskusi tentang Kode Prosedur Pidana (Bagus).

Habib menjelaskan bahwa diskusi dengan para pemimpin media diperlukan. Secara khusus, sehubungan dengan rancangan Kode Acara Pidana yang melarang semua orang menerbitkan persidangan tanpa izin pengadilan.

“Kami juga akan mengundang semua editor media massa di forum khusus sehingga teman -teman kami juga secara aktif berkontribusi, tidak hanya melaporkan,” kata Habib pada konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/24).


“Tetapi memberikan input, misalnya, tentang cakupan seperti apa dalam persidangan, masukan teman,” katanya.

Selain itu, Habib menilai bahwa larangan penyiaran secara langsung tanpa izin harus dilakukan sehingga proses hukum yang sedang berlangsung tidak terganggu.

Karena, katanya, siaran arahan memiliki potensi untuk membuat saksi lain yang belum diperiksa untuk mengubah pernyataan mereka.

Namun, Habib mengklaim bahwa Komisi III terus menghormati hak -hak wartawan yang bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi kepada publik.

“Hakim tidak bisa mendapatkan pengakuan asliTetapi kami benar -benar menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarkan informasi, “katanya.

“Seperti apa pengaturannya, teman -teman, maka kami juga akan berkoordinasi dengan teman -teman kepala editor, yang pengaturannya yang paling elegan adalah, tentang berita itu,” katanya.

Dalam Pasal 253 paragraf (3) rancangan Kode Prosedur Pidana mengatur bahwa semua orang dalam persidangan dilarang untuk penyiaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan.

“Semua orang di pengadilan mendengar dilarang menerbitkan proses persidangan langsung tanpa izin pengadilan,” kata artikel itu.

Paragraf (4) Artikel yang sama mengontrol lebih ketat jika siaran langsung masih dilakukan tanpa izin pengadilan, pelaku dapat diproses oleh hukum pidana.

“Dalam kasus pelanggaran aturan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) dan paragraf (3) adalah pelanggaran pidana yang ditentukan dalam hukum, orang tersebut dapat diklaim oleh hukum,” kata artikel itu.

(Gil)


Exit mobile version