Bandung, Pahami.id –
Hakim Pengadilan Distrik Bandung (PN) memutuskan untuk mengundurkan diri Lisa Mariana Kepada mantan gubernur Java Barat Ridwan Kamil (RK).
Hakim, secara singkat menangguhkan persidangan, diadakan pada hari Senin (5/19) selama 20 menit, menunggu kedatangan Ridwan Kamil atau pengacaranya. Namun, sampai setelah penangguhan, politisi Golkar atau pengacaranya tidak hadir di pengadilan.
“Kami melanjutkan persidangan hingga Rabu, 28 Mei 2025. Penggugat silakan hadir lagi minggu depan,” kata Ketua Panel Panja Surono.
Lisa mengklaim hak identitas anak -anak
Pengacara Lisa, klaim sipil yang diajukan oleh kliennya, adalah untuk mengklaim hak -hak identitas anak -anak dengan RK.
“Apa yang diklaim adalah hak identitas anak -anak, tidak ada yang lain, kami tidak menuntut apa pun. Hak -hak anak yang telah dijamin oleh Pengadilan Konstitusi nomor 46.
Markus mengatakan agenda tentang upaya pertama ini adalah untuk memeriksa keasliannya. Kemudian, dia mengatakan akan ada penunjukan hakim perantara.
“Upaya pertama tentu saja merupakan inspeksi keaslian daripada pengacara pembela. Setelah validitas selesai, hanya tingkat penunjukan perantara Halim. Ya, hakim perantara adalah agenda.
Markus mengatakan dia telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Distrik Bandung untuk persidangan menjadi transparan. Mark tidak menyalahkan jika upaya Ridwan Kamil tidak ada.
“Apa yang saya mengingatkan saya untuk mengingatkan saya, kami tahu semua hukum prosedural. Di Mahkamah Agung Surat Edaran tentang agenda mediasi utama atau terdakwa atau Ridwan Kamil harus hadir sekali, jika tidak ia dianggap tidak menghormati pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan dia telah mengirim surat pengunduran diri untuk jadwal pembukaan sesi pertama ke klaim sipil Kamp Lisa Mariana di Pengadilan Distrik Bandung di Jawa Barat.
“Kami mengirim surat itu pada hari Senin, 19 Mei 2025, di pagi hari,” kata Muslim Jaya Buter Butar sebagai pengacara Rk.
Muslim menyatakan bahwa tidak adanya pasukan RK untuk memenuhi panggilan pengadilan distrik Bandung bukanlah bentuk pengabaian proses hukum, melainkan alasan administratif dan teknis yang telah secara resmi dikirim ke Pengadilan Distrik Bandung dalam surat pemberitahuan.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, masih memiliki komitmen terhadap aturan hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi prinsip -prinsip keadilan.
(CSR/DAL)