Jakarta, Pahami.id –
Bareskrim Polri Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan mantan Gubernur Jawa Barat itu Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Lisa ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Minggu lalu (penetapan tersangka), kata Rizky saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).
Rencananya Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10). Rizky menuturkan, Lisa menerima somasi tersebut pada Jumat (16/10).
Besok LM akan dipanggil sebagai tersangka, besok dijadwalkan pukul 11.00, ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan tes DNA terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bersama putrinya Lisa Mariana berinisial ca. Akibatnya DNA RK tidak cocok atau tidak identik dengan CA.
Sementara itu, Lisa masih meyakini RK adalah ayah kandung dari anaknya yang berinisial ca. Lisa pun mengaku kaget setelah melihat hasil tes DNA yang dilakukan. Berdasarkan hasil tes, ia meyakini RK adalah ayah kandung dari anaknya.
Lisa mengaku setelah diperlihatkan penyidik, ada beberapa kesamaan DNA antara putranya dan RK. Oleh karena itu, ia mengaku heran mengapa RK tidak disebut sebagai ayah kandung CA.
Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan, dirinya menolak permintaan tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi kliennya untuk menjalani proses tes DNA lagi.
Dia menilai proses tes DNA yang dilakukan Puskesmas Polri juga sesuai SOP dan prosedur serta diakui secara internasional.
(des/dal)