Jakarta, Pahami.id –
Polisi menetapkan selebgram tersebut Lisa Mariana Sebagai tersangka kasus penyebaran Video porno beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka, ujarnya kepada wartawan, Senin (10/11).
Hendra menjelaskan, dalam kasus ini ia juga memanggil pemeran pria dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, kata dia, pelaku pria tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ada dugaan kuat bahwa postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari postingan yang beredar di dunia maya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendra mengatakan salah satu bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah karena keduanya mengaku merekam video yang akhirnya beredar di media sosial.
Ada pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan mengetahui dirinya sebagai pelaku dalam video tersebut, ujarnya.
Meski demikian, kata dia, penyidik masih mendalami kasus dugaan video syur yang menyeret Lisa dan mencari pihak yang menyebarkan atau mempublikasikan video tersebut.
“Kami akan melihat publikasi ini, namun sebagai pelaku, keduanya sengaja merekam perbuatan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lisa dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebab, hasil tes DNA anak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berinisial CA tidak cocok atau tidak identik seperti yang diklaim Lisa.
(TFQ/DAL)

