Jakarta, Pahami.id –
Limbah medis Dicampur dengan limbah domestik yang ditemukan di daerah perumahan desa Karangligar, distrik Teluk Barat, distrik KarawawangJawa Barat, diduga dari dua rumah sakit swasta di Karawang.
Komite Perawatan Lingkungan Indonesia (KPLHI) Penasihat Hukum Alex Safri Winando mengatakan setelah penemuan limbah medis, partainya segera mencari.
Dia menjelaskan bahwa setumpuk limbah medis yang dicampur dengan limbah domestik yang ditemukan di daerah perumahan Kampung Karangligar, berasal dari dua rumah sakit di Karawang, Rumah Sakit Bay Sarly dan Rumah Sakit Hermina.
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan, limbah medis dari rumah sakit yang diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak dapat dihilangkan. Limbah harus diserahkan kepada pihak ketiga dengan izin pengelolaan limbah medis.
Dengan demikian, KPLI melalui pengacara mereka, Alex Safri, mengirim panggilan ke Rumah Sakit Bayakara dan Rumah Sakit Hermina Karawang.
“Kami dari pengacara KPLI mengirim gugatan ke Rumah Sakit Bayakara dan Rumah Sakit Hermina terkait dengan tuduhan pelanggaran hukum nomor 32 pada tahun 2009 tentang perlindungan dan manajemen lingkungan, terutama Pasal 103, 104, dan 109,” kata Alex, melaporkan, melaporkan, melaporkan Di antaraJumat (11/4).
Dia mengatakan jika dinyatakan bersalah, rumah sakit dapat dikenakan di bawah Peraturan Pemerintah 101 pada tahun 2014 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk ancaman kriminal berdasarkan nomor hukum 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah. Sanksi dalam bentuk hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda hingga RP5 miliar.
Sementara itu, kepala divisi pengendalian lingkungan dan kontrol lingkungan dari Kantor Lingkungan dan kebersihan Meli Rahmawati mengklaim telah menyerukan kedua manajemen rumah sakit. Kantor meminta penjelasan dari rumah sakit.
Sejalan dengan hasil verifikasi lapangan, limbah medis seperti jarum suntik, botol obat, infus, untuk menggunakan perangkat medis plastik yang dicampur dengan limbah rumah tangga.
“Jumlahnya cukup besar, diperkirakan (jika diangkut) untuk mencapai tiga mobil pergelangan kaki,” kata Meli.
Menurut Meli, pembuangan limbah medis dilakukan oleh pengelolaan limbah pribadi bekerja sama dengan rumah sakit.
Diduga bahwa manajer limbah domestik membuang sampah ke daerah perumahan di desa Karangligar karena izin pembuangan untuk Jalupang TPA telah berakhir. Namun, ia tidak lagi menjelaskan mengapa residu medis dicampur dengan domestik.
Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kantor Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menekankan bahwa limbah medis tidak dapat dilepas karena diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya.
“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dapat mempengaruhi kesehatan lingkungan. Ini dapat menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” katanya.
Sri mengatakan semua fasilitas layanan kesehatan harus memahami aturan tentang pengelolaan limbah medis. “Semua rumah sakit telah diberi pemahaman, jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan,” katanya.
Dia juga memperingatkan bahwa ada pembatasan ketat untuk rumah sakit atau manajer yang tidak mematuhi aturan. Pembatasan dapat dicapai untuk pembatalan lisensi operasi.
Cnnindonesia.com Masih belum ada penjelasan atau penjelasan lebih lanjut dari dua rumah sakit yang relevan.
(Antara/TSA)