Jakarta, Pahami.id –
POLISI memegang lima pria muda karena mereka terlibat bertarung Menggunakan senjata tajam di Bonang Road, Menteng, Central Jakarta, Senin (9/6) di pagi hari.
Lima pelaku yang ditangkap telah memprakarsai AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Kelima dikenal sebagai penduduk Matraman Jaya, Jakarta Timur.
“Kami tidak akan mentolerir penggemar dari bentuk apa pun, pertarungan ini sangat berbahaya bagi keselamatan populasi, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Komisaris Polisi Jakarta Susatyo Purnomo dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Selain pelaku, Susatyo mengatakan, partainya juga memperoleh beberapa objek yang digunakan dalam aksi pertempuran, lima bulan sabit dan dua pemegang besi biasa menyerang.
Susatyo juga mengajukan banding kepada publik untuk segera melapor ke polisi/kantor polisi terdekat atau Call Center 110 jika mereka melihat tindakan mencurigakan.
“Kami meminta dukungan rakyat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” katanya.
Sementara itu, Kasat Samapta, Komisaris Polisi Metro Metro Metro William Alexander mengatakan pelaku saat ini diperiksa secara intensif di Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jakarta.
William mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 2 paragraf (1) hukum darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang tajam tanpa izin hukum dengan hukuman maksimum 10 tahun penjara.
“Ini adalah peringatan yang kuat bagi siapa saja yang mencoba membuat kerusuhan atau berkelahi di yurisprudensi Jakarta Tengah, kami akan menyikat,” kata William.
(Dis/fra)