Jakarta, Pahami.id —
Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, rekayasa peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta akan dibatalkan mulai Senin (17/6) hingga Selasa (18/6).
Hal itu diumumkan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro, Minggu (16/6).
Pengumumannya bersamaan dengan perayaan Aidil Adha Ganjil Genap pada 17-18 Juni dibatalkan, tulis akun tersebut.
Penghapusan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 855 Tahun 2023, No. 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2024.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Perpres.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin (17/6) besok.
Keputusan itu diumumkan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki usai Sidang Isbat 1 Zulhijah 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (7/6).
Berdasarkan perhitungan posisi hilal di Indonesia yang masuk kriteria, disepakati 1 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 8 Juni. Dan Insya Allah Idul Adha jatuh pada hari Senin. , 17 Juni,” kata Saiful.
(mab/dmi)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);