Site icon Pahami

Berita LHKPN Tom Lembong Tuai Sorotan, Harta Rp101 M Nihil Tanah & Kendaraan


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong tidak mempunyai harta benda dan kendaraan darat serta bangunan berdasarkan LHPN yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong memiliki harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.

Ia yang sudah lama dikenal sebagai pengusaha juga mencatatkan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 serta harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.

Tom Lembong mempunyai hutang sebesar Rp86.895.328 sehingga total hartanya sebesar Rp101.486.990.994.

Sedangkan pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan pada kabinet kerja sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 940.864.466 dan US$ 10.019.188.

Dokumen LHKPN Tom Lembong viral di media sosial dan menyedot perhatian warganet. Mereka menyoroti persoalan Tom yang tidak memiliki aset tanah, bangunan, dan kendaraan.

Ada yang memuji cara Tom Lembong mengelola asetnya. Beberapa mengkritiknya.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah diperiksa.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru.

(ryn/fra)


Exit mobile version