Site icon Pahami

Berita Lembaga Sipil yang Bisa Diisi TNI Lewat RUU Bertambah Jadi 16


Jakarta, Pahami.id

Komisaris I. DPR Dari faksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan jumlah kementerian dan lembaga publik dapat diisi Ditemukan Lagi meningkat menjadi 16 agensi.

TB mengatakan penambahan itu dikenal pada pertemuan Komite Tinjauan TNI yang diadakan dari Jumat (3/14) hingga Sabtu (3/15) hari ini di Fairmont Hotel, Central Jakarta.

“Mungkin kamu sudah tahu, teman.


Dia mengatakan peningkatan jumlah lembaga publik yang dapat diisi oleh TNI juga telah disepakati dalam pertemuan Panja dengan pemerintah.

“Sudah, sudah (disepakati), kataku dari 15 hingga 16. Satu badan perbatasan,” katanya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengklaim telah menugaskan Sekretaris -Jenderal Kementerian Pertahanan untuk terlibat dalam diskusi dengan DPR. Dia mengatakan dia ingin RUU TNI selesai sebelum DPR istirahat.

“Menteri Pertahanan telah menugaskan Sekretaris -Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga artikel untuk dibahas, dengan harapan bahwa ini akan diselesaikan selama Ramadhan.

Sjafrie mengatakan ada empat objek utama dari objek perubahan dalam RUU Pemerintah kepada pemerintah ke DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi peralatan pertahanan.

Kedua, jelaskan batas penempatan tugas non -militer di lembaga publik. Ketiga, peningkatan kesejahteraan tentara. Akhirnya, mengontrol batas usia pensiun.

Namun, Sjafrie menekankan bahwa ulasan itu hanya akan menargetkan tiga artikel. Setiap Pasal 3 dari posisi TNI, Pasal 47 berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga publik, dan Pasal 53 terkait dengan periode pensiun.

(DAL/TFQ)



Exit mobile version