Site icon Pahami

Berita LBH Sebut Pengalihan Penahanan Delpedro Cs Dikabulkan Hakim

Berita LBH Sebut Pengalihan Penahanan Delpedro Cs Dikabulkan Hakim


Jakarta, Pahami.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta disebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus yang berujung kerusuhan.

Terdakwa adalah Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen, Yayasan Lokataru Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggi Syahdan Husein.

Informasi tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di akun resminya x. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan pun membenarkan informasi tersebut.


Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Delpedro, Syahdan dan Muzaffar. Kini mereka berstatus tahanan kota, tulis LBH dalam unggahannya, dikutip Sabtu (14/2).

Menurut LBH, ketiganya dijemput dari Rutan Salemba pada Jumat malam (13/2).

“Saat ditetapkan sebagai tahanan kota, hakim tidak ragu dengan dugaan pelarian dan pemusnahan barang bukti oleh terdakwa,” tulis LBH.

Delpedro Marhaen, pengelola akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggang menggugat Khariq Anhar yang dituduh menghasut demonstrasi yang berakhir ricuh Agustus lalu.

JPU menyebut polisi menemukan 80 postingan kolaboratif berisi konten hasutan dengan tujuan menghasut kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebar keempatnya dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Perbuatan keempatnya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atau tuntutan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(y/o)


Exit mobile version