Site icon Pahami

Berita Laras Faizati Bebas Bersyarat di Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

Berita Laras Faizati Bebas Bersyarat di Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri


Jakarta, Pahami.id

Mantan staf Majelis Antar Parlemen ASEAN atau AIPA, Sesuaikan Faizati Khairunnisadijatuhi hukuman pembebasan bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi pada Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 6 bulan penjara. Namun hakim meminta penangkapan tidak dilakukan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Selama itu pula Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim menilai Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam tuntutan alternatif keempat JPU, yaitu Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (pasal yang menguntungkan terdakwa).


Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang memuat, mempertontonkan, atau mempublikasikan dalam tulisan umum yang menghasut dilakukannya tindak pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang hal lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal di atas, dengan maksud agar isi penghasutan itu diketahui atau lebih diketahui masyarakat.

Hakim menyatakan Laras bukan lalai atau kurang ilmu, melainkan jahat dan sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap petugas polisi karena marah atas tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis Brimob.

“Menghukum terdakwa 6 bulan penjara,” kata ketua panel Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim memerintahkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum ia tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani hukuman dalam pengawasan selama 1 tahun.

Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, kata hakim.

Hakim menegaskan, Laras tidak dilarang berpendapat atau mengkritik cara polisi menjalankan tugasnya.

Dalam kasus ini, hakim menyinggung latar belakang pekerjaan Laras yang digunakan untuk berdialog dan mempraktikkan cara damai dalam menyelesaikan pekerjaan.

Menurutnya, Laras seharusnya mengambil cara lain terlebih dahulu sebelum mengungkapkan dirinya di media sosial dengan pernyataan kotor dan menghasut.

Terlebih lagi, hakim menilai tuntutan yang disampaikan Laras akhirnya dijawab serius oleh pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.

Penghasutan untuk membakar gedung-gedung pemerintah termasuk Mabes Polri merupakan perbuatan yang membahayakan masyarakat, kata hakim.

Oleh karena itu, unsur penyiaran, pemutaran film, atau penempatan pada tulisan-tulisan masyarakat yang bersifat menghasut untuk melakukan tindak pidana telah terpenuhi, lanjutnya.

Dalam mengambil putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan tidak ada.

Sementara hal yang meringankannya, Laras adalah tulang punggung keluarga.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Laras divonis 1 tahun penjara.

Laras dihadirkan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

Pertahanan yang Dapat Disesuaikan

Dalam pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menegaskan tak bermaksud menghasut publik melalui postingan di media sosialnya.

Dikatakannya, apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan ungkapan perasaan warga atas meninggalnya Affan Kurniawan akibat ditabrak kendaraan taktis Brimob.

“Itu hanya kekesalan dan kemarahan saya yang spontan karena rentetan peristiwa yang terjadi, mulai dari Affan Kurniawan yang tertabrak, sekarat, dan juga beredar video tanker tersebut melarikan diri secara tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam konferensi, Senin, 15 Desember 2025.

Sementara terkait foto dirinya tersenyum sambil menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan, ekspresi yang bertolak belakang dengan kalimat kasar di laman sosialnya merupakan bentuk sindiran.

“Saya sebenarnya tidak ada niat untuk memprovokasi atau apa pun. Itu gambaran saya di Instagram dan kehidupan saya yang konyol dan asyik dalam bahasa Inggris. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” kata Laras.

Laras melakukan tindak pidana tersebut melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025, sehari setelah ia mendapat kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari pejabat negara.

Dalam postingan yang bersifat publik, bukan pribadi, Laras menuliskan pernyataan yang diartikan sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri dan bersama-sama menangkap polisi tersebut.

Konten lain yang dipublikasikan Laras adalah saat ia mengunggah ulang (re-posting) video berdurasi 1 menit 32 detik dari akun Kolleha dengan menambahkan kalimat:

Institusi yang paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, bodoh, dan bangkrut secara moral. Persetan dengan polisi, kalian semua hanyalah sekelompok idiot dan saya harap kalian semua dan keturunan kalian membusuk di neraka yang paling dalam.

“Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya: institusi paling korup, paling tak berguna, paling menjijikan, terbodoh, dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok idiot dan kuharap kalian dan keturunan kalian membusuk di neraka yang paling dalam.”

(ryn/tidak)


Exit mobile version