Site icon Pahami

Berita Langgar Administrasi, Pencalonan Kondang Kusumaning Tak Dibatalkan KPU


Surabaya, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) tak membatalkan pencalonan anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu, meski terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang menyatakan Kondang melanggar syarat pendaftaran calon DPD tidak akan membatalkan apapun.

“Jadi kami mengambil keputusan [soal pencalonan DPD] Kita bisa membatalkannya melalui keputusan pengadilan, dan dalam keputusan Bawaslu tidak ada perintah yang jelas untuk membatalkan keputusan tersebut. [terpilihnya Kondang] kata Aang, di Surabaya, Rabu (29/5).

Sedangkan untuk KPU Jatim, kata Aang, Kondang sudah dinyatakan layak bersaing menjadi calon DPD RI Jatim sejak tahap pencalonan, baik sesuai undang-undang maupun peraturan KPU.


Namun di pihak kami, tahapan yang dilakukan adalah proses pencalonan calon 2023 dan syaratnya sesuai ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan KPU, ujarnya.

Bagi Aang, Bawaslu Jatim sebenarnya punya kewenangan melaksanakan putusan pelanggaran tersebut. Apalagi, kasus ini bermula dari laporan pemantau pemilu.

Keputusan Bawaslu memang kewenangan Bawaslu dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administratif. Kasus ini juga muncul dari laporan, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan, keputusan diambil berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada.

Menurut Warits, KPU Jatim kini berwenang menindaklanjuti putusan pelanggaran yang dijatuhkan Bawasu Jatim terhadap Kondang. “[Kewenangan] “Di KPU, kami tidak bisa berkomentar mengenai kewenangan di sana,” kata Warits.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan Kondang Kusumaning Ayu bersalah melanggar syarat pendaftaran calon DPD RI pada pemilu 2024.

Kondang dinyatakan bersalah karena masih menjadi tenaga ahli atau staf aktif DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

“Kakak Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K bahwa calon anggota DPD DPRD harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada tahap pencalonan,” kata Timur. Kata Anggota Bawaslu Jawa Bidang Pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comSenin (20/5).

Ruzmi tidak menjelaskan sanksi apa saja yang mengancam Kondang. Kini Bawaslu Jatim sudah menyerahkan keputusan tersebut ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan serahkan kepada KPU Jatim, pelaksana teknis di KPU. Dalam putusan kami ada petisi yang memerintahkan KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan undang-undang,” tutupnya.

Sedangkan berdasarkan Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jatim, untuk pemilihan DPD, Kondang menduduki peringkat ke-4 calon . siapa yang mendapat suara terbanyak.

Keempatnya adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, disusul La Nyalla Mattalitti 3.132.076 suara, Lia Istifhama 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu 2.542.036 suara.

(frd/wiw)

Exit mobile version