Jakarta, Pahami.id –
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum untuk dihukum dalam peninjauan KUHP (Bagus).
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan sejauh ini, penyediaan bantuan hukum dalam persidangan, nominasi ini terbatas pada kasus -kasus di tahap pertama, banding dan kastil.
“Kode Prosedur Pidana dinyatakan dalam Pasal 54 yang dibaca untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa akan menerima bantuan hukum dari penasihat hukum di setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam undang -undang.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan bantuan hukum untuk tahanan tidak diatur. Bahkan, dia mengatakan tahanan masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme untuk ditinjau (PK).
Oleh karena itu, KY menyarankan agar bantuan hukum diberikan kepada tahanan karena tidak semua narapidana memiliki kemampuan untuk memiliki pengacara sendiri.
“Jika terjadi tahap investigasi, investigasi, atau penuntutan atau persidangan sampai tingkat kastil telah dijamin bantuan hukum berdasarkan Kode Prosedur Pidana, itu juga harus dijamin pada saat Pengajuan PK,” katanya.
Dia merujuk pada proses PK yang diajukan oleh dihukum dalam kasus Cirebon tahun lalu. PK yang melekat pada publik diajukan oleh kasus -kasus yang dihukum karena kematian Vina dan Eki di Cirebon.
“Kasus yang merupakan virus tahun lalu di Cirebon adalah contoh dari orang yang dihukum yang merasa keputusan pengadilan salah sampai dia mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah,” kata Joko.
“Jika tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, maka negara itu juga harus dapat memberikan bantuan hukum kepada para tahanan seperti mereka,” katanya.
(Yoa/isn)