Jakarta, Pahami.id —
Komisi Yudisial (KY) menyoroti hal-hal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Posisi Hakim (JH) tentang norma penanganan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Agung, hal ini dilakukan bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA).
Kemarin karena di RUU Peradilan ada norma bahwa bila ada pelanggaran, dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, pengawasannya dilakukan KY bersama Mahkamah Agung, kata anggota KY Setyawan Hartono dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1).
Setyawan mengaku khawatir pusat pemantauan bersama MA bisa menurunkan kewenangan KY.
Artinya KY tidak bisa melakukan pengawasan secara independen. Itu juga yang dikritik KY kemarin. Artinya semakin menurunkan kewenangan KY, ujarnya.
Setyawan pun berharap persoalan ini bisa menjadi perhatian DPR pada tahap pembahasan.
Mudah-mudahan ini menjadi perhatian DPR saat membahas RUU JH. Agar eksistensi KY juga diperkuat, ujarnya.
Namun, selain itu, dia tidak mempermasalahkan isi lain dari RUU tersebut. Menurut dia, pasal dalam RUU tersebut hanya mengulangi isi undang-undang lain tentang keadilan.
“Kemudian sisanya sebenarnya ada di RUU JH salin tempel dari ketentuan hukum yang ada, baik Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-undang Kehakiman. Jadi ya, tidak terlalu menjadi masalah,” ujarnya.
(keluarga/bukan)

