Jakarta, Pahami.id —
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Halo KristiyantoKusnadi menanggapi panggilan tim penyidik KPK, Rabu (19/6), untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Pengganti Sementara (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Kusnadi hadir didampingi Pasukan Pertahanan Demokrasi Indonesia (TPDI) di bawah kapten Petrus Selestinus. Mereka tiba di Gedung Putih KPK sekitar pukul 10.03 WIB.
“Saya menjawab panggilan itu,” kata Kusnadi singkat.
Kusnadi enggan bicara banyak soal telepon genggam miliknya dan Hasto yang disita tim penyidik. Dia meminta hal itu dikonfirmasi kembali setelah pemeriksaan dilakukan.
Sementara Petrus Celestinus menyatakan kliennya masih trauma. Meski demikian, Kusnadi disebut tetap mengedepankan tanggung jawab hukumnya untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Meski rasa trauma masih ada, Kusnadi lebih mengutamakan kewajiban bersaksi terkait panggilan KPK yang diterimanya pada 14 (Juni) lalu, kata Petrus.
Ia juga belum bisa berkomentar banyak soal penyitaan telepon genggam kliennya yang dilakukan tim penyidik KPK.
“Iya nanti kita dengar dari penyidik karena tertarik dengan isi ponselnya,” kata Petrus.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.
Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah mendapat program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(ryn/gil)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);