Site icon Pahami

Berita Kurir Sabu 5 Kg Jaringan Aceh Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera

Berita Kurir Sabu 5 Kg Jaringan Aceh Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera


Medan, Pahami.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut (Sumatera Utara) menangkap MU (49), pria diduga mengedarkan sabu seberat 5 kg di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Petugas mengungkap tindak pidana sabu seberat 5 kg yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Sumut-Riau, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kompol Andy Arisandi, Jumat (2/1).


Andy menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB saat mobil yang ditumpangi MU sedang melewati Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

“Pada awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas wilayah yang menggunakan jalur darat dan angkutan umum,” ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumut menggunakan angkutan umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subdit I Unit 4 segera melakukan penggeledahan dan pemantauan di sepanjang Jalur Trans Sumatera, khususnya di wilayah perbatasan Aceh-Sumut, jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, lanjutnya, petugas menemukan mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru tua dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan karakteristik kendaraan seperti yang dilaporkan.

Petugas mengejar dan menghentikan kendaraan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika, jelasnya.

Dari koper berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang berwarna biru, dengan total berat kotor sekitar 5 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa telepon seluler, tiket angkutan umum, selimut, dan barang-barang pribadi milik terdakwa, ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU mengakui narkoba sabu tersebut rencananya dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON di wilayah Aceh Utara, dengan hadiah sebesar Rp 20 juta. Namun saat dilakukan upaya pengembangan, nomor telepon tersebut ternyata sudah tidak aktif lagi.

Selanjutnya tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ujarnya.

(ugo/fnr/ugo)


Exit mobile version