Site icon Pahami

Berita Kurir Narkoba Koh Erwin Ditangkap di Warung Makan Pekanbaru

Berita Kurir Narkoba Koh Erwin Ditangkap di Warung Makan Pekanbaru


Jakarta, Pahami.id

Polisi menetapkan kurir tersebut narkoba Erwin alias sindikat Koh Erwinyakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, sebagai tersangka setelah ditangkap pada 24 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Satuan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh informasi bahwa pelaku yang terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika ini tidak bertindak sendirian, melainkan bersama salah satu temannya bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda, kata Eko mengutip di antaraMinggu (1/3).


Setelah itu, kata dia, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan mengejar Genda.

Berdasarkan hasil analisa IT dan penelusuran lokasi sasaran, diperoleh informasi bahwa pelaku berusaha melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Wilayah Riau, kata dia.

Ditangkap di warung makan

Selanjutnya pada 24 Februari 2026, tim gabungan satgas melakukan penggeledahan di wilayah Pekanbaru.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang terletak di Jl.SM Amin, Pekanbaru, Riau, kata dia.

Sementara itu, jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Genda, diketahui ia membawa 1,5 kilogram sabu yang diperoleh dari seseorang yang diketahui bernama Bos Aceh untuk diedarkan di Bima.

Narkoba kristal sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin.

Kemudian setelah sampai di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 Wita, Genda membawa sabu seberat 500 gram ke kamar nomor 415 untuk ditimbang kembali dan disimpan.

“Sabu seberat 500 gram itu kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Kota Bima,” lanjutnya.

Sementara satu kilogram sabu disebut dibawa seseorang bernama Awan.

Menyusul penetapan tersangka, Polri akan mengembangkan jaringan terkait lainnya dan memeriksa sejumlah barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Diketahui, kasus tersebut masih terkait dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang divonis penjara tanpa kehormatan pada 19 Februari 2026.

(tim/dal)


Exit mobile version