Sidang kasus dugaan pemerasan ini melibatkan mantan Menteri Pertanian sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) CS akan segera berakhir.
Pada Jumat (5/7), SYL cs mengajukan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut rangkuman poin pembelaan yang disampaikan SYL.
1. Bersikap tegas untuk tidak memberikan ancaman
SYL menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana pungli seperti yang dituduhkan JPU KPK. Ia menilai tuduhan dan tuntutan JPU melanggar asas non-testimonium de auditu (informasi yang diperoleh dari orang lain bukan keterangan saksi).
SYL menyatakan, keterangan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyimpulkan adanya instruksi pengumpulan sumbangan atau pembagian dana tidak diberikan sebagai saksi yang mendengar langsung instruksi tersebut.
Seluruh saksi, menurut SYL, mengaku hanya mendengar dari saksi Panji yang merupakan mantan asistennya, tanpa membenarkannya.
Ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHP menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan mengenai suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri. ucap SYL sambil menahan tangisnya.
Ia mengaku sangat sedih karena dituding melakukan pemerasan oleh sejumlah mantan anak buahnya di persidangan. Terkait hal tersebut, ia geram kepada Panji selaku mantan asistennya yang dinilai melontarkan tudingan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa.
“Saya melihat kekejaman dan kejamnya tuduhan dan fitnah dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya,” ujarnya.
SYL menambahkan, tuduhan dan tuntutan JPU juga melanggar asas bahwa saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis). SYL menjelaskan, pernyataan Panji yang membeberkan instruksinya memungut biaya kepada anak buahnya merupakan pernyataan independen.
“Selanjutnya saya tidak pernah mengatakan atau menyampaikan kepada saksi Panji segala perintah atau petunjuk yang bersifat menyimpang, sehingga keterangan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan, dari segi hukum keterangan tersebut hanyalah keterangan saksi Panji saja. tanpa didukung keterangan saksi lain atau alat bukti lain,” ujarnya.
2. Merasa tersinggung
SYL merasa teraniaya karena didakwa 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pungli di Kementerian Pertanian. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU KPK.
“Saya pasrah kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, namun saya merasa semuanya salah karena saya dianggap melakukan sesuatu yang belum pernah saya lakukan,” ujarnya.
SYL menilai JPU menggunakan praduga dalam memperkuat dakwaan terhadap dirinya dengan menyebut keserakahan sebagai motifnya.
“Saya hanya melihatnya sebagai asumsi dan opini yang dibangun dengan motif kebencian terhadap saya. Bahkan saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan, apalagi aktif mengumpulkannya, baik secara tatap muka maupun tatap muka, baik melalui telepon maupun WhatsApp,” kata SYL.
“Saat saya keluar dari pengadilan, ada pengunjung yang bertanya apakah saya benar-benar serakah karena tuduhan pemerasan. Apa istilah orang yang memeras Anda? Lembaga yang memeras Anda? Kekuatan politik yang memeras Anda? Saya bisa’ Aku tidak menjawabnya,” lanjutnya.
3. Pamerkan banyak penghargaan
Dalam seruannya, SYL memaparkan seluruh prestasinya selama menjabat sebagai kepala desa, mukim, bupati, wakil gubernur, gubernur, dan menteri pertanian. Bahkan, SYL pamer telah mendapat penghargaan dari KPK.
Penghargaan yang diterima dari Komite Pemberantasan Korupsi merupakan penghargaan anti gratifikasi terbaik tahun 2018-2019; Penghargaan Pengelola LHKPN Terbaik Tahun 2019; Sertifikat Aksi Nasional Anti Korupsi untuk mengelola data penyaluran subsidi pupuk dengan menggunakan NIK tahun 2020; dan apresiasi terhadap pelaksanaan program kawasan bebas korupsi di beberapa satuan kerja Kementerian Pertanian.
“Saya sangat mendukung program antikorupsi. Saya mendukung seluruh program KPK dan penegakan hukum di beberapa kegiatan di lingkungan Kementerian Pertanian, khususnya koordinasi dan supervisi di lingkungan Ditjen Kementerian Pertanian, termasuk kampanye antikorupsi baik sebagai Menteri Pertanian maupun Menteri Pertanian. Pertanian dan jabatan-jabatan sebelumnya,” kata SYL.
Lanjutkan ke berikutnya…